Breaking News

Jamaah: Penyelesaian Rubath, Hasil Keringat Jamaah!

Dikediamannya, Sabtu pekan kemarin, Pendiri Yayasan Durratun Nasihin Attegali, Ustaz Ikhya' Ulumudin Arridwany bersama para jamaahnya, saat menyampaikan keberatan atas pernyataan pembina serta ketua yayasan di media massa.

Lombok Barat (postkotantb.com) - Polemik dana hibah pokir salah satu anggota DPRD Lombok Barat, berujung laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke pihak kepolisian. Ini diperkuat dengan adanya tanda bukti laporan pengaduan, Nomor: TBLP/114/III/2023/Ditreskrimsus, Tertanggal 20 Maret 2023.

Dengan terlapor, salah satu anggota DPRD Lombok Barat, Munawir Haris atau disebut MH dan Warga Desa Jagaraga atas nama Faturahman atau disebut F.

Seperti dilansir dari beberapa media massa (edisi 21 Maret 2023), masing-masing dari kedua orang tersebut, menjabat sebagai Pembina serta Ketua Yayasan Durratun Nasihin Attegali, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan pengaduan ini pun memantik dukungan dari jamaah Yayasan Durratun Nasihin Attegali, salah satunya Husni yang berharap, persoalan dana hibah pokir yang konon sebesar Rp 150 juta, dapat segera tuntas meski melalui jalur hukum.

Terlebih lagi, dirinya bersama jamaah lain juga keberatan atas pernyataan pembina yayasan di media massa yang mengklaim, sebagian dari total keseluruhan dana hibah pokir tersebut, yakni sebesar Rp. 50 juta, sudah digunakan untuk penyelesaian rubath dan sisanya untuk sekretariat serta dibagikan ke musalah di Dusun Tegal.

"Saya keberatan dengan pengakuan bapak pembina (Munawir Haris, red) di media massa," ungkap Husni dengan nada kecewa, kepada Media ini, Sabtu pekan kemarin.

Menurutnya, dana untuk penyelesaian rubath yayasan, murni dari hasil keringat para jamaah. Sebelumnya, kata Husni, pembina yayasan mendesak agar penyelesaian rubath disegerakan. Karena akan diresmikan oleh Bupati Lombok Barat. Itu pun, tanpa ada bantuan dari pembina sendiri.

"Kami nggak ada dana, tapi bagaimanapun caranya bangunan harus jadi, acaranya peresmiannya jalan. Kami para jamaah sepakat, satu-satunya jalan, dengan keliling desa minta sumbangan warga se ikhlasnya, dengan cara membagikan amplop kosong," bebernya.

"Setelah terkumpul totalnya sekitar Rp. 29 juta. Itu kami gunakan untuk finishing rubath, sampai acara peresmian. Jadi dari awal sampai finishing rubath, hingga acara peresmian itu hasil keringat jamaah. Pembina sendiri, hanya menanggung buah-buahan untuk menjamu tamu di acara peresmian," sambung Husni.

Senada disampaikan Sanusi. Jamaah yang sudah berkhidmat untuk yayasan selama 5 tahun berturut-turut ini pun mempertanyakan dana hibah pokir sebesar Rp. 50 juta. Toh juga, timpal Sanusi, dana hibah tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara riil oleh pembina dan ketua yayasan di depan para jamaah.

"Itu kan cuman pernyataannya saja Rp. 50 juta. Mana bukti yang bisa dijadikan pertanggung jawaban di depan jamaah. Jadi sumbangan yang disebut itu saya nggak tahu," timpalnya.

Inilah rubath yang diklaim jamaah Yayasan Durattun Nasihi Attegali, diselesaikan dari hasil pengumpulan dana sedekah warga.

Sementara itu, Abdul Hamid, mengaku kaget saat mendengar dana hibah pokir Rp. 50 juta untuk yayasan. Kata dia, selama jadi jamaah,  belum pernah ada dana hibah pokir tahun 2022 yang disampaikan ke para jamaah di yayasan itu.

"Itu yang kami tunggu koordinasi ke mudir (Pendiri Yayasan,red) untuk jadi pertanggung jawaban di depan jamaah. Tapi sampai sekarang kan tidak ada," sesalnya sambil menunjukan beberapa bukti.

Pengakuan para jamaah ini pun diperkuat dengan beberapa bukti lainnya yang diperlihatkan Pendiri Yayasan Durratun Nasihin Attegali, Ustaz Ikhya' Ulumudin Arridwany. Ditambahkan Ustaz ini, Jika ditotal dana hasil dari pengumpulan jamaahnya, termasuk dana untuk perluasan yayasan serta penyelesaian rubath dan peresmiannya, mencapai Rp.50 juta.

"Semua perhitungan dan buku catatan ada sama kami. Pengakuan pembina bahwa uang pribadinya juga digunakan untuk finishing rubath sampai nombokin untuk acara peresmian itu jauh, kebenarannya nggak ada," tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Jagaraga, Muhamad Hasyim, turut menyesalkan pernyataan pembina yayasan, bahwa sebagian dana hibah pokir tersebut telah dimanfaatkan untuk rubath.

"Kalau Rp 50 juta yang diklaim Pembina yayasan ini, dikala saya menjabat ketua yayasan dulu, dan itu sebelum saya jadi Sekretaris Desa. Sehingga pendiri yayasan waktu itu diberikan Rp. 20 Juta. Sisanya dibagikan di beberapa Musala di Dusun Tegal. Dan pas pembagian saya tidak diundang," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya menduga bahwa pencairan dana hibah pokir itu tidak sesuai prosedur. Ini berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa KTP bendahara yayasan yang digunakan untuk pencairan keseluruhan dana hibah tahun 2022, bukan dari bendahara. Melainkan dibuat baru oleh ketua yayasan tanpa menggunakan surat kuasa dari bendahara.

"Bendahara sendiri nggak tahu persis soal proposal pengajuan dana hibah pokir. Bahkan laporan pertanggungjawabannya saja tidak tahu," tutupnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close