Breaking News

Kasus IGD RSUD KLU, Danny Karter Febrianto Ridawan Mengaku Belum Terima SP3 Secara Fisik

 


Danny Karter Febrianto Ridawan wakil bupati Lombok Utara


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Meski sempat diumumkan terkait perkara IGD RSUD KLU pada September 2021, ada lima orang tersangka yakni Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU, SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Senin (06/03-2023), saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya menuturkan, sampai hari ini dirinya belum ada terima SP3 terkait perkara IGD RSUD KLU yang menyeret namanya dan Danny mengaku hanya sebatas  mendapatkan informasi melalui media online dan cetak. akunya.

Secara rinci Danny menjelaskan, saat dirinya menjadi konsultan pengawas dan proses pengadaan proyek tersebut dihentikan kontraknya di tengah jalan.

Saat itu, nilai kontrak yang baru cair sebesar Rp 1,6 miliar dari total nilai kontrak sebesar 5 miliar lebih. “Kemudian digantikan oleh orang lain dan orang lainnya ini kami tidak tahu,” bebernya.

Kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi ini senilai Rp 700 juta lebih berdasarkan perhitungan dari Inspektorat KLU, namun kerugian negara yang muncul ini dianulir, karena dianggap memiliki kekeliruan sehingga kerugian negara yang muncul menjadi Rp 242 juta.

Masalah kerugian negara ini kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review oleh Inspektorat perwakilan NTB. Hal ini dilakukan karena salah satu pihak yang merasa keberatan, dengan alasan ada yang tidak ikut terhitung dan lainnya.
Hasil audit kedua ini, kerugian negara diklaim tidak ada.

Diakuinya cukup menguras tenaga dan pikiran, sebab kasus ini sudah berjalan 1,5 tahun lamanya, sejak dirinya enam bulan baru menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara.

Ia menjelaskan, sejatinya saat ini IGD sudah terbangun 100 persen dengan menggunakan sisa anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.

Soal temuan seperti yang banyak diberitakan media sebelumnya, Dany menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati NTB bagaimana tekhnisnya. Ia mengaku sudah menjalankan semua proses itu sesuai dengan perintah UU dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, setelah kita jabarkan secara fakta di lapangan kemudian di cek kembali pekerjaanya, dulu perhitungan awal ditemukan kerugian negara sekitar Rp 240 juta, setelah dihitung ulang ternyata hasilnya nihil,” jelasnya.

Beberapa media yang memberitakan pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Ely Rahmawaty, Jumat (03/03/2023) lalu.

Penyidikan dihentikan dengan alasan unsur unsur pasal yang disangkakan terhadap para tersangka tidak terpenuhi. Utamanya berkaitan dengan unsur kerugian negara pada proyek 2019 itu. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close