Breaking News

Korban Perusakan Bale Lumbung Bakal Praperadilankan Polres Lombok Timur

 


Ibu Saina


Lombok Timur, (postkotantb.com)  - Berlarut-larutnya pengusutan kasus perusakan dan penjarahan bale adat lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur sejak 3 November 2022 lalu, menjadi titik klimaks Saina.

Saina, nenek berusia 65 tahun itu yang juga korban ulah Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo hingga kini penanganan kasus hukumnya tak pernah tuntas oleh penyidik Polres Lombok Timur. Hingga 4 bulan lamanya, kasus tersebut berkutat pada SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari penyidik.

Meski Ibu Saina telah menyurati Presiden, Kapolri hingga Komisi Ombudsman untuk meminta keadilan, tetapi perkara yang diadukannya masih berjalan di tempat.

Nenek Saina saat dihubungi wartawan mengaku gerah dengan perkara yang dialaminya. Bahkan, ia berencana akan mem-Praperadilankan (PP) penyidik Polres Lombok Timur yang seolah-olah mencari-cari kesalahannya.

Kesalahan terhadap dirinya  itu diutarakannya setelah pihak penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR, Dinas Perizinan, BPN/ATR,Dinas Dukcapil dan saksi ahli pidana. Sejatinya, kasus yang menimpanya itu tidak berelevansi dengan rencana pemeriksaan pihak-pihak terkait.

"Saya dilaporkan H.Sukismoyo dengan delik penipuan sesuai dengan surat laporan panggilan dari penyidik dengan nomor surat B/463/III/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 1 Maret 2023," jelas Saina, Selasa (07/03/2023).

Diungkapkannya, laporan terkait perusakan Bale Lumbung miliknya hingga kini belum ada progres. Malah sekarang pihaknya justru dilaporkan kasus penipuan.

Jika menyangkut masalah pembangunan Bale Lumbung, Saina menyebutkan bahwa H. Sukismoyo selaku pihak yang mengerjakan bangunan tersebut telah menerima dana sebesar Rp. 2,6 miliar lebih.

"Itu dana yang diterima sudah tercatat dalam bukti pengiriman yang sudah ditransfer. Buktinya ada koq. Saya sudah berikan ke penyidik data-data itu. Belum termasuk uang yang tidak masuk dalam pembukuan. Mungkin jumlahnya jauh lebih besar lagi," ungkapnya.

Saina mengaku masih belum memahami kasus yang dialaminya hingga harus diadukan dengan perkara yang lain oleh pihak pelaku perusakan dan penjarahan. Padahal, dalam kasus yang dilaporkannya nyata-nyata telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum oleh pelaku. Bukti-bukti seperti CCTV, bangunan yang dirusak, hingga pengancaman telah disodorkan ke penyidik yang dilakukan H. Sukismoyo cs.

"Kami akan bersurat lagi ke pak presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman terkait kelanjutan kasus yang sudah kami laporkan itu. Bahkan, kami akan mem Praperadilankan Polres Lotim untuk memperoleh keadilan hukum bagi kami sekeluarga," jelas Saina.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu. Nicolas Oesman mengaku belum mengetahuinya. Ia berjanji akan berkoordinasi bersama penyidik untuk memperoleh kejelasan perkara Ibu Saina.

"Akan kami koordinasikan dulu terkait kasus itu,.Yang pasti, penyidik Reskrim masih tetap maksimal dalam penyelidikan kasus ini dan masih tetap berjalan," ujar Nicolas Oesman singkat. (CN/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close