Breaking News

Pengunjung Lapas Mataram Terciduk Selundupkan Sabu Lewat Makanan Ringan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar (kenakan topi,red) usai menggeledah ZZ.


Lobar (postkotantb.com)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, kembali berhasil menggagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan salah satu pengunjung inisial ZZ (23), lewat barang titipan berupa biskuit jenis Astor, ke dalam lapas, Jumat (10/03).

"Pengunjung itu terciduk saat akan menitipkan barang," ungkap Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar.

Dijelaskan, terbongkarnya praktik penyulundupan sabu, berawal ketika petugas menggeledah barang milik ZZ yang akan dititip kakak kandungnya berinisial AD yang sedang menjalani masa pidana selama empat tahun akibat kasus pencurian.

"Petugas kami bernama Kasman mencurigai biskuit Astor yang tidak dalam bentuk kemasan. Kondisinya sudah dibuka dan dimasukkan ke dalam wadah plastik," bebernya.

"Tim penggeledahan titipan barang juga mencurigai gelagat dari ZZ yang terlihat gugup ketika biskuit tersebut diperiksa," tambah Ketut Akbar.

Setelah digeledah lebih jauh, petugas akhirnya menemukan bungkusan berisikan sabu di dalam biskuit astor tersebut. Sedangkan pengirim ZZ beserta penerima AD, dan juga barang bukti kini telah diamankan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, Romi Yudianto, memastikan bahwa pembawa barang beserta warga binaan yang menerima barang sekaligus baramg bukti, telah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Saya perintahkan kepada Kepala Lapas  Mataram berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda NTB untuk penanganan lebih lanjut," ujar Romi Yudianto.

"Saya meminta kepada petugas Lapas Mataram untuk terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terhadap keluar masuknya orang maupun barang ke dalam Lapas," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close