Breaking News

Kasta NTB DPD Lobar Dukung Penuh Wacana DPRD Lobar Bentuk Pansus Lahan LCC

 


Zulfan Hadi Ketua Kasta NTB DPD Lombok Barat.


Lombok Barat (postkotantb.com) - Kasta NTB DPD Lombok Barat (Lobar) mendukung penuh wacana DPRD Lobar untuk membentuk Pansus Penyelematan aset LCC di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Ketua Kasta NTB DPD Lobar Zulfan Hadi menyatakan, rencana tersebut patut didukung dengan satu harapan ada opsi penyelesaian yang jelas atas upaya menyelamatkan lahan milik rakyat Lobar yang di atasnya telah dibangun pusat perbelanjaan dan rekreasi.

''Ternyata pembangunan LCC berujung bangkrut dan kini sertifikatnya dijadikan agunan oleh pihak swasta dalam hal ini PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan nilai pinjaman sebesar Rp264 miliar,'' katanya Zulfan, melalui press rilis yang diterima postkotantb.com. jum'at (14/04/3023).

Selanjutnya, Kasta NTB melihat selama ini pihak Pemkab Lobar cenderung abai dan terlalu kooperatif terhadap perusahaan yang terbukti sudah wan prestasi dengan pengingkaran atas kesepakatan yang sudah mereka sepakati dengan PT Tripat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lobar.

Kasta NTB melihat kerjasama yang dibuat tersebut penuh konspirasi dan beraroma korupsi.

''Bagaimana mungkin Pemkab Lobar sebagai pemilik lahan bisa menyerahkan sertifikat kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk kemudian dijadikan agunan pinjaman di Bank Sinarmas bernilai ratusan miliar rupiah bila tanpa intervensi pihak-pihak yang pada saat itu punya akses kekuasaan untuk memutuskan sesuatu yang sebenarnya melanggar aturan,'' imbuh Zulfan.

Disebutkan, lahan LCC adalah milik negara yang tidak boleh dijadikan agunan pinjaman. Apalagi oleh pihak swasta. Aroma gratifikasi juga sangat jelas tercium. Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada oknum Kades Gerimak sebagai tanda terima kasih atas peran yang bersangkutan terhadap suksesi penyelesaian masalah di bawah.

''Aliran dana dengan jumlah yang lebih besar kami sinyalir juga mengalir ke beberapa pejabat elit Pemkab Lobar saat itu,'' tegas Zulfan.

Penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada oknum Kades Gerimak, lanjutnya, tertuang di salah satu item dalam surat perjanjian kerjasama antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat. Ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan aliran dana ke banyak pihak.


 Aset di mall LCC Narmada ini terbengkalai sehingga menyebabkan Rp1,2 miliar potensi pendapatan daerah hilang.

Zulfan menegaskan, jika DPRD Lobar memang benar-benar serius ingin menyelematkan aset milik rakyat Lobar yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, maka wacana pembentukan pansus LCC jangan cuma sekedar "perampek jelamer" (omong kosong, red) saja. Tetapi harus
benar benar dibuktikan dan diwujudkan.

''Persoalan kerjasama penuh aroma korupsi ini sudah kami laporkan ke Kejagung RI beberapa bulan yang lalu. Namun sayangnya sampai sekarang belum ada langkah nyata oleh aparat penegak hukum untuk melakukan follow up,'' sesalnya.

Di sisi lain, pihak Pemkab Lobar melalui PT Tripat ibarat sudah jatuh tertimpa beton. Artinya, janji pembagian deviden tidak mereka peroleh sesuai kesepakatan dan sekarang lahan tersebut terancam beralih kepemilikan karena disita pihak bank akibat hutang yang tidak terbayar.

''Maka  langkah penyelesaian dalam rangka penyelamatan aset milik rakyat tersebut harus segera dilakukan,'' pintanya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close