Salah satu bukti berupa Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan tersangka H Anhar Tohri (dilingkar merah, red) dengan tubuh yang tegap, tengah berjalan kaki dari masjid, menuju rumahnya tanpa pengawalan, usai mendapatkan pembantaran (Penangguhan,red) dari Kejari Mataram.(Dok RIN)

Tersangka H Anhar Tohri Terciduk Jalan-Jalan, Hingga Sebut Dirinya Bebas Dari Pidana



Lombok Barat (postkotantb.com)-Tiga Korban Kasus pemalsuan dokumen tanah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, diantaranya H Azhar Tohri, Hj Yulaini dan Hj Anisah, mengaku kecewa.

Pasalnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, tersangka H Anhar Tohri malah mendapat pembantaran (penangguhan) penahanan. Sampai saat ini, tersangka masih bebas berkeliaran.

"Kejari Mataram memberikan rekomendasi pembantaran terhadap HA," ungkap salah satu korban, H Azhar Tohri, belum lama ini.

Hal serupa pernah terjadi saat kasus ini sebelumnya ditangani Polres Lombok Barat. Ketika diperiksa, kata Azhar, tersangka beralasan sakit, namun ternyata mengajukan pra peradilan.

Gagal di tahap pra peradilan, tersangka menghilang. Pihak Polres Lobar pun sempat menetapkan H Anhar Tohri sebagai DPO. Sehingga HAT menyayangkan, pembantaran Kejari Mataram diduga tanpa ada pertimbangan yang jelas.

"Informasinya, pembantaran disebabkan yang bersangkutan sakit jantung. Buktinya terdakwa sehat, jalan ke sana kemari bahkan, sampai  jalan-jalan. Saya punya rekaman videonya,"kesalnya.

"Momen lebaran, tersangka dengan leluasa berkeliling silaturahmi ke keluarganya. Sampai mengaku bahwa dirinya bebas dari ancaman pidana. Apakah ini yang dinamakan sakit?," timpalnya.

Menurutnya, pembantaran dapat diberikan kepada tersangka yang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit, atas rekomendasi dokter dari rutan-lapas atau dokter pemerintah yang ditunjuk pihak Kejari Mataram.

Itupun, tambah Azhar, tersangka harus dikawal dan dijaga pihak kepolisian, atas permintaan pihak Kejari Mataram. Ini memantik dugaan, bahwa pembantaran yang dilakukan Kejari Mataram terhadap tersangka, sebagai upaya pelanggaran KUHP.

"Pertimbangan Kejari Mataram untuk memberikan pembantaran terhadap tersangka, tidak terbukti. Jadi, tidak ada cara lain selain Kejari Mataram harus kembali menahan tersangka," tandas Azhar.

Dikonfirmasi, Jumat (28/04),  pihak Kejari Mataram melalui Kasi Pidsus, I Wayan Suryawan, tidak dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan  kasus pemalsuan dokumen, dengan tersangka H Anhar Tohri.

"Saya akan hubungi Kasi Pidumnya dulu," tutupnya.(RIN)