Breaking News

Ombudsman NTB Bekali Pemda Loteng Soal Pelayanan Publik

 


Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Lombok Tengah mengalami penurunan dari segi aset nilai. Persoalannya, ada indikator penilaian yang tidak bisa dipenuhi. Salah satu di antaranya tidak adanya unit pengaduan yang disediakan di MPP.

''Kalau memang dari segi aset nilai dia (MPP) turun. Sebelumnya 90 sekarang menjadi sekitar 82,'' kata Dwi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (4/4/2023).

Walau ada penurunan nilai, Dwi menyebut kepatuhan pelayanan di MPP masih standar hijau. Artinya bisa dikatakan pelayanan masih baik. Dengan alasan itu Ombudsman NTB ingin memperkuat Pemda Lombok Tengah, OPD terkait, termasuk puskesmas dengan diberikan pembekalan agar dalam penyelenggaraan MPP, standar pelayanan publik bisa terpenuhi.


''Kami sebenarnya ingin memperkuat Pemda Lombok Tengah dan OPD terkait. Mereka kami bekali supaya nanti di dalam menyelenggarakan pelayanan publik bisa memenuhi standar pelayanan publik,'' sebutnya.

Dwi menjelaskan ada lima variabel yang dipakai sebagai bahan pembekalan. Di antaranya kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ketersediaan standar pelayanan, pengaduan masyarakat, dan persepsi masyarakat.

''Jadi masyarakat kami wawancara terkait tingkat kepuasan terhadap pelayanan di MPP,'' ujar Dwi.


Sebagaimana disebutkan dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 14 komponen yang harus dipenuhi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Salah satunya, pelayanan publik memiliki standar baku pelayanan.

''Misalkan, di dalam MPP pemerintah daerah harus menyiapkan sarana prasarana bagi para penyandang difabel,'' pungkas Dwi. (iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close