Breaking News

Pelaku Usaha Dihimbau Genggam Sertifikasi Halal

 


H.Suparman S.Ag Kasi Bimas Islam Kemenag Lombok Tengah (Loteng).


Lombok tengah, (postkotantb.com) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah diwakili Kasi Bimas Islam,H.Suparman, S.Ag, Rabu (05/04/2023). Menghimbau bagi para pelaku usaha genggam sertifikasi halal. Hal demikian dimaksudkan guna menjamin dan memastikan produk jualannya benar-benar sesuai rekomendasi Pemerintah melalui BPJPH, yang mengaharuskan berlabel halal pada suatu kemasan.

Terlebih seperti dibulan ramadhan, banyak peredaran makanan dan minuman siap saji tidak bermerk, belum pasti bisa dikatakan layak.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, kami himbau masyarakat segera daftarkan hasil karya atau komoditi usahanya," kata Suparman.

Sehingga, tukasnya, konsumen atau pembeli peroleh sajian bermutu dan sehat lagi baik.

Lebih jauh,Suparman menuturkan, item lain selain makanan dan minuman. Disasar juga produk kosmetika dan rumah potong hewan agar penjualan daging terjamin segar melalui proses penyembelihan berdasarkan syar'i entah itu sapi, kambing, atau ayam. Pasalnya perlu diantisipasi istilah ayam tiren yakni ayam yang mati kemarin.

"Jangan sampai terjadi, kita konsumsi barang haram, karena sebagian besar kita umat islam," ujarnya.
Menyongsong jaminan halal terealisasi kedepan. Pihaknya secara intens lakukan sosialisasi dan kampanye oleh satgas pendamping produk halal yang terbentuk sebulan lalu beranggotan hanya 23 orang.

"Saat ini tenaga pendamping berstatus sukarelawan, karena belum ada anggaran, jadi hanya bisa sebatas himbauan dulu dan berikan edukasi terkait tehnis atau tata cara pembuatan lebel halal yang juga bisa dilakukan mandiri lewat aplikasi," paparnya.

Dijelaskan, Tim telah turun langsung ke lapangan sebarkan surat himbauan atau selebaran menyasar toko-toko, pasar dan berkeliling semisal di seputar bencingah adi guna Praya yang dipenuhi pedagang jalanan.

"Kepengurusan sertifikasi halal mudah cepat dan gratis, tapi ternyata persoalannya rata-rata pedagang terkendala belum miliki NIB," terangnya.

Masalah diatas telah dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Disperindag serta Diskop dan UMKM sebagai acuan perolehan data. Dan bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muslim Indonesia (HIMPI).

Ditargetkan,giat sertifikasi halal bisa mendapatkan hasil maksimal sampai paling lambat 17 Oktober 2024. Jika melewati waktu tersebut akan diberlakukan sanksi.

Ia berharap, dimasa mendatang semua produk telah berlebel halal tanpa terkecuali. Sehingga umat islam merasa aman, nyaman, terjamin dan terjaga dalam mengkonsumsi makanan minuman ataupun memakai produk kosmetik tanpa ada rasa hawatir. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close