Breaking News

Dirresnarkoba Polda NTB: Satu Tersangka Jalani Observasi

(Dok. RIN) Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi.

Mataram (postkotantb.com)- Tersangka inisial O, merupakan salah satu dari 23 tersangka, hasil dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda NTB, terhitung Bulan Maret sampai dengan April 2023. Namun saat ini, tersangka tidak dapat ditahan. Karena diduga mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi selama 14 hari.

"Satu tersangka lagi sedang jalani observasi di rumah sakit jiwa," ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, usai konferensi pers di Command Center Polda NTB, Selasa (05/04).

Dari keterangan tersangka, biji ganja tersebut dipesan dari Negara Inggris melalui salah satu situs online dan dikirim ke NTB melalui perusahaan jasa pengiriman. Niat tersangka memesan biji tersebut untuk dijadikan bibit yang akan ditanam dikediamannya di Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, untuk dikonsumsi pribadi.

Hal ini pun bukan kali pertama. Jauh hari sebelumnya, biji ganja yang telah dipesan dan ditanam tersangka, sudah tumbuh dengan baik.

"Pada saat kita lakukan control delivery, munculah alamat tersangka. Akhirnya kami lakukan penangkapan. Nah pada saat digeledah, memang ada dua sampai tiga pohon ganja, hasil penanaman di periode sebelumnya," Beber Deddy.

Tersangka diketahui memiliki gangguan kejiwaan, setelah keluargannya mendatangi Polda NTB dan menunjukan kartu kuning. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dan memang dibenarkan oleh pihak rumah sakit jiwa, bahwa tersangka sudah dua kali menjadi pasien. Selain kartu kuning, belakangan tersangka menunjukan perubahan karakter.

"Sampai Tanggal 28 Maret 2023, tersangka masih terlihat biasa. Tapi sehari setelah itu, tersangka menunjukan karakter yang berbeda. Dia teriak-teriak dan membentur-benturkan kepalanya di tembok. Jadi harus diobservasi," jelasnya.(RIN)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close