![]() |
Dok. RIN. |
Mataram (postkotantb.com)- Ditresnarkoba Polda NTB, kembali berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus Narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Pengungkapan tersebut, berlangsung dari Bulan Maret sampai dengan Bulan April 2023.
Dalam konferensi persnya di Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa dari keseluruhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan barang bukti, yaitu 1,6 Kg Narkotika jenis sabu dan 9,8 Kg Narkotika Jenis Ganja.
"Selain barang bukti narkotika, Ditresnarkoba juga mengamankan uang tunai Rp. 9,92 juta, 27 unit handphone berbagai merk dan kendaraan roda dua," ungkap Kapolda NTB, didampingi Dirresnarkoba serta Kabid Humas Polda NTB.
Penangkapan kali ini, kata Kapolda NTB, masih didominasi jaringan Sumatera. Sehingga dirinya mengintruksikan jajarannya itu, agar melakukan pendalaman. "Karena akan lebih banyak alternatif untuk mengungkap jaringan narkoba," perintah Kapolda.
Pada kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan, dari 21 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menilai ada 10 kasus yang menonjol. Diantaranya pengungkapan kasus di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dengan tersangka inisial J.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mendapatkan barang bukti Masrum seberat 97,77 gram," katanya.
Selanjutnya, pengungkapan kasus di Ampenan, Kota Mataram. Dengan tersangka inisial JS. Awalnya, yang bersangkutan ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Namun ketika dilakukan pengembangan, Ditresnarkoba Polda NTB menemukan narkotika jenis sabu, seberat 1 ons. "Barang bukti ditemukan saat petugas kami menggeledah rumah tersangka," ulasnya.
Selain itu, kata Deddy, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan tersangka inisial AH. Yang bersangkutan ditangkap, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Dari AH, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,21 gram," bebernya.
Selanjutnya penangkapan tersangka ES di Kabupaten Sumbawa. Dari tangan tersangka yang diketahui berjenis kelamin perempuan ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar. Yakni seberat 1,1 kg.
"Sebelumnya, ES akan melakukan transaksi di Kuta Mandalika, saat event WSBK. Namun karena saat itu banyak aparat TNI-Polri, ES mengalihkan transaksinya di Lombok Timur," paparnya.
"ES ini berpindah-pindah. Ketika penangkapan berhasil dilakukan Subdit 2, ketika tersangka berada di Sumbawa. Modus ES sendiri, menaruh sabu di dalam kemasan berbentuk teh cina. Dimotor nya juga kami temukan sabu 83 gram," sambungnya.
Lalu penangkapan tersangka AS dan PN di Cakranegara, Kota Mataram. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB, menangkap keduanya beserta Barang bukti 3 klip berisi narkotika jenis sabu. Kemudian penangkapan tersangka WKA di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dengan barang bukti sabu seberat 65,96 gram. "Barang bukti ini ditemukan petugas kami dari penggeledahan badan tersangka WKA," imbuhnya.
Berbeda dengan RIKS yang proses penangkapan berawal dari informasi bahwa yang bersangkutan menerima barang narkotika yang dikirim melalui adanya barang narkotika yang dikirim dari luar NTB.
"Dari RIKS, Subdit 1 berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 95, 6 gram," jelasnya.
Begitu juga dengan tersangka lain inisial RH. Tersangka ini juga mengunakan modus yang sama dengan RIKS. Penangkapan RH berdasarkan control delivery dan ditemukan narkotika jenis ganja dikediamannya.
Selanjutnya dua tersangka H dan M. Keduanya ditangkap di Bertais, Kota Mataram, saat hendak bertransaksi. Sewaktu ditangkap, tersangka sempat kabur. "Dari kedua tersangka, kami temukan narkotika jenis sabu seberat 52 gram," sebutnya.
Penangkapan terakhir, dilaksanakan Subdit 1Terakhir subdit I di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dengan barang bukti ganja kering seberat 9,5 gram. Tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial S. Yang bersangkutan di tangkap, saat kegiatan razia gabungan Subdit I, bersama Satnarkoba Polres Lombok Barat dan KP3.
"S ditangkap, berawal dari kecurigaan, di mana saat pemeriksaan KTP nya, yang bersangkutan berasal dari Aceh. Untuk ini mengelabui petugas razia dengan menyembunyikan ganja di dalam jerigen yang sudah diisi kecap asin.
"Perlu kami infokan bahwa dari 23 tersangka ini ada satu orang yg residivis yaitu inisial PA. Dia baru keluar bulan Januari kemudian kedapatan kembali lagi bertransaksi," tandasnya. (RIN)
0 Komentar