Perwakilan warga Desa Baturotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa didampingi LSM Gempur mendatangi Kejati NTB, Jum'at (05/05/2023). FOTO GJI NTB.
Mataram (postkotantb.com) - Perwakilan masyarakat Desa Baturotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa didampingi LSM Gempur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jum'at (05/5/2023). Kedatangan mereka guna meminta klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Baturotok tahun anggaran 2020 lalu yang bakal dihentikan oleh Kajari Sumbawa.
"Kedatangan kami ke Kejati untuk meminta informasi terkait kasus tersebut sampai sejauh mana? Selain itu kita ingin mengadukan statemen Pak Kajari Sumbawa kepada sejumlah media beberapa waktu lalu yang menyatakan penanganan kasus tersebut akan dihentikan," ujar Ketua LSM Gempur, Hamzah saat menemui perwakilan Bidang Pengawasan Internal Kejati NTB, Jum'at pagi.
Selain itu Hamzah juga memohon agar pihak Kejati tetap memproses kasus tersebut. Sebab jika tidak, masyarakat Desa Baturotok akan beraksi kembali di Kejari, Kejati, bahkan Kejagung sampai tuntutan mereka dipenuhi.
"Minggu kemarin kita sudah audiensi dengan Pak Kajari Sumbawa. Kami minta beliau mencabut pernyataannya yang berniat akan menghentikan kelanjutan kasus yang tengah menjadi sorotan serta aib di kampung kami. Tapi saat itu Pak Kajari hanya menyatakan bahwa kasus itu belum sampai pada titik akhir," katanya mengulas.
Hamzah juga menyampaikan keprihatinannya dalam persoalan kebatinan masyarakat bila Kajari cendrung mengutamakan pembinaan terhadap Kades yang jelas-jelas sudah memiliki bukti menyelewengkan dana APBDes. Sebab dalam anggaran tersebut terdapat hak-hak masyarakat miskin di Desa Baturotok.
"Masyarakat menilai perbuatan Kades ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang patut mendapat ganjaran hukuman. Jadi bukan hanya sekadar pembinaan dan betapa enaknya orang korupsi bila cukup dengan mengembalikan uangnya lalu terbebas dari jeratan hukum," sesalnya.
Sementara perwakilan masyarakat yang turut serta ke Kejati NTB, Mukhtar juga berharap kepada Bidang Pengawasan Internal Kejati NTB untuk memperhatikan secara serius apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Jika kasus ini dihentikan, saya yakin akan terjadi gejolak di tengah masyarakat," tukasnya.
Sementara perwakilan Bidang Pengawasan Internal Kejati NTB, Wahyu yang ditemui perwakilan masyarakat Desa Baturotok dan LSM Gempur berjanji akan menindaklanjuti harapan masyarakat Desa Baturotok. Meski demikian, pihaknya di Kejati NTB tidak bisa mengintevensi dapur Kejari Sumbawa.
"Nanti harapan masyarakat dan LSM yang mendampingi akan kita diskusikan bersama rekan-rekan di sini dan akan menjadi atensi kami," singkatnya.
Sebelumnya, Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono.SH., M.Hum mengatakan bahwa kasus ini belum sampai titik akhir. Selain itu kasus tersebut masih berproses dan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar kasus di Kejati NTB.
Selain itu Kajari juga menjelaskan bahwa dalam penanganan penyelidikannya sesuai SOP tidak memihak dan tidak memiliki konflik intres. Karenanya diperlukan keputusan dari pimpinan. (GJI)


0Komentar