I Gusti Putu Ekadana.

Ekadana: Kok Bisa Tersangka Membodohi Kejari Mataram



Mataram (postkotantb.com) - Pengacara senior, I Gusti Putu Ekadana, menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, terkait kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dengan tersangka H Anhar Tohri.

Ditemui dikediamannya, Jumat (12/05), pria ini mengaku tidak habis pikir dengan kinerja Kejari Mataram selaku aparat penegak hukum (APH), yang memberikan ruang berupa pembantaran (Penangguhan) penahanan terhadap tersangka.

"Kalau dalam penegakan hukum dirasakan perlu penahanan tapi tidak dilakukan APH, dengan alasan tersangka dalam kondisi sakit. Ini terbukti tidak sakit, maka secara subyektif institusi itu harus menahan tersangka," tegas Ekadana.

Kasus ini bergulir cukup lama. Sebelumnya, hal yang sama pernah terjadi, ketika kasus tersebut masih diproses Polres Lombok Barat. Saat itu, tersangka sempat tidak tahan dengan alasan sakit. Nyatanya, tersangka mengajukan pra peradilan. H Anhar Tohri pun sempat menghilang dan dijadikan DPO.

Ekadana menilai, seharusnya Track Record ini dapat menjadi tolak ukur pihak Kejari Mataram agar tidak memberikan penangguhan terhadap tersangka. Selain itu, lanjut Ekadana, para korban memiliki barang bukti berupa video dan saksi yang menyaksikan tersangka dalam keadaan sehat. Hal itu sudah di ekspose di media massa.

"Kalau terbukti tidak sakit terus masih tidak ditahan, apa lagi alasannya. Kan ini alasannya bohong, karena terbukti. Apalagi sudah keluar pemberitaan di media, kenapa kejaksaan tidak marah. Kok tersangka bisa membodohi kejaksaan," sindirnya.

"Kalau Kejari Mataram tidak marah dan tidak tersinggung, patut diduga ada oknum di tubuh kejaksaan. Loket-loket tangkap lepas itu kan juga bisa diduitin dan menjadi komoditi jual beli," kritiknya.

Ditangguhkannya penahanan tersangka H Anhar Tohri, menurut Ekadana, memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, khususnya para korban. Saat ini saja, tersangka dengan bebas mengelola aset di dalam area tanah. Ini menyebabkan mental korban terganggu. Dikhawatirkan akan memunculkan konflik hingga pertumpahan darah.

"Bukan lagi persoalan lahan, akan tetapi harga diri dan martabat. Apalagi tersangka di depan umum sudah mulai mengeluarkan bahasa yang seakan mengolok-ngolok. Ini akan mengganggu keimanan para pemilik lahan," geramnya.

Di sisi lain, tambah Ekadana, Kejari Mataram seharusnya bisa menahan tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Darurat tentang Penyerobotan Tanah. Biasanya dimulai dari praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Undang-Undang ini lebih melihat akibat yang akan muncul, disebabkan penangguhan penahanan tersangka. Karena efeknya, berpotensi besar menimbulkan konflik pertumpahan darah.

"Itu sifatnya harus segera ditangani dan tersangka harus ditahan. Efeknya menimbulkan emosi yang tidak terduga, Jelas sekali itu," tandas Ekadana.(RIN)