Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala desa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa, Konsultasi ke Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP)  Rabu pekan lalu. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM


Jakarta, (postkotantb.com) - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala desa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP)  Rabu pekan lalu terkait dengan pengembangan kawasan pesisir. Rombongan diterima oleh Koordinator Pengawas  Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan ST. M.Si dan jajaran. 

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi juga tinggi.

"Hari ini kami bersama dua kepala desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir," ucap Rafiq.

Suhardi, Kades Labuhan Jambu menjelaskan, di desanya terdapat pesisir yang bagus untuk pariwisata. Namun dirinya masih bingung bagaimana cara mengembangkannya.

"Di lautnya itu ada ikan hiu paus," jelasnya.

Atas hal tersebut, Kurniawan memberikan tanggapan bahwa ada regulasi dalam  Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.


"Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan RTRW," jelas Kurniawan Pejabat Kementerian, putra asli Sumbawa.

Kemudian lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan  umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan. Sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.

"Untuk Izin ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan. Kalau izin ruang di darat dulu namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI," urai Iwan.

Di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi. Padahal kata dia, terkait dengan reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan menimbun.

"Kalau belum ada persetujuan PKKPRL, maka dikenakan sanksi. Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30  Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, di kami tempatnya," kata Iwan.


Kemudian ada juga Permen KP nomor 31 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Yang mana semua pelanggaran itu dibawa ke ranah administrasi, pidana menjadi solusi terakhir. Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan; b. pemanfaatan ruang Laut; c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman


Masih kata Iwan, sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan: d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; g. pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang Laut.

"Selama ini yang paling banyak dilakukan ada sekitar 50 lebih kasus berkaitan dengan reklamasi ini. Nanti ada itung-hitungannya di PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Terkait Permen 30 itu kata Iwan, ada tiga mekanisme pengawasan rutin atas kegiatan yang ada izinnya. Patroli dan berdasarkan laporan masyarakat. 
Kalau ada pemanfaatan ruang laut tanpa izin akan ditindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan mengirim surat kepada pemantau diwilayah masing - masing. Adapun tanah yang mangkrak dikuasai oleh negara.
Sedangkan biaya untuk mengurus izin reklamasi adalah sebesar Rp 18.680.000 perhektare. Sementara kalau digunakan dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD maka nol rupiah namun harus diurus.

"Misalnya kita Pemerintah membangun pangkalan Pelabuhan maka pengawas juga harus mengurus izinnya. Sampai saat ini kasus reklamasi paling banyak terjadi di Sulawaesi dan Batam, karena mereka punya lahan tambang dan membuat Pelabuhan sendiri, serta tambak," urainya.

Ditegakan Iwan, penanganan kasus reklamasi harus ditanggapi secara serius karena akan menjadi model bagi lainnya jika hukum tidak ditegakkan. Kemudian di dalam Permen KKP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut ini meliputi perencanaan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Penataan Ruang Laut; dan pembinaan Penataan Ruang Laut. (Ruf/Lalu)