Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja (Canaker) bermodus Surat Sakti Perjanjian Kontrak Kerja/Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh management PT Artha Tahta Gemilang di Kecamatan Maluk, kini resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

Berdasarkan surat laporan tertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh korban Canaker Faizal Aldiansyah dan rekannya asal Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.


Surat laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Managemen PT ATG ini, resmi dilayangkan ke Kapolres Sumbawa Barat, karena pihak management PT ATG tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas Surat Kontrak Kerja yang dibuat oleh Ikhsan selaku Dirut PT ATG.

''Yang kami tuntut ini, karena kami sudah menyetor Rp5 juta dengan kepastian kami akan dipekerjakan dengan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak oleh Direktur PT ATG, namun sejak penandatanganan Perjanjian Kontrak, kami tidak pernah diperkerjakan maupun diberikan gaji, sehingga kami merasa dirugikan oleh pihak management PT ATG,'' kata Aldy kepada media, Senin (5/6/2023).


Menurut Aldy, pihaknya sudah melaporkan persoalan perjanjian kontrak ini ke pihak Disnakertrans Sumbawa Barat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industrial, namun tidak ada titik temu dari pihak management PT ATG dengan alasan belum bisa dibayarkan gaji karena tidak ada data tandatangan absen.

''Bagaimana kami mau tanda tangan absen, sementara saat tandatangan kontrak tidak ada info lanjut dari pihak management PT ATG, kapan mulai masuk kerja. Kami cuma dijanjikan menunggu panggilan, sementara rekan kami yang melamar melalui Rekrutmen Satu Pintu melalui Disnakertrans KSB tanpa dipungut biaya, sudah bekerja sejak tandatangan kontrak dimulai,'' katanya kesal.

Aldy juga membeberkan beberapa rekannya juga mengalami kerugian antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta. Yang diminta oleh pihak management PT ATG melalui orang suruhannya bernisial M yang berada di Kecamatan Alas Barat, untuk merekrut dan menerima sejumlah uang dengan kepastian akan segera dipekerjakan.
 

Menurut Aldy, ada tujuh rekan yang sudah diambil uangnya dengan modus penandatanganan kontrak kerja, namun tidak bekerja.

''Sehingga total kerugian kami mencapai Rp30 juta lebih,'' pungkas Aldy. (Amri).