Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB, M.Samsul Qomar (MSQ). FOTO:IST/POSTKOTANTB.COM.
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB, M.Samsul Qomar beranggapan Keputusan Rehabilitasi oleh Polres Lombok tengah terhadap anggota DPRD Loteng RF yang tersandung kasus narkoba dinilai sangat janggal
"Terlalu prematur,"menurut Samsul Qomar.
Dia sepakat jika korban peredaran narkoba di lakukan rehabilitasi karena memang sebagai korban haruslah di sembuhkan.
Namun, katanya, tentu tidak serta merta juga seorang yang ditangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba langsung direhab.
"Ada tahapannya," terang pria sensasional tersebut.
MSQ tidak menapik penguakan kasus ini sebuah prestasi Kapolres Loteng dan tentu sangat kita apresiasi. Namun mestinya ada putusan sidang dulu yang menentukan seorang itu harus dilakukan rehab atau tidak.
" Saya melihat belum ada sidang soal kasus ini, kok tiba-tiba ada statemen Kasat Narkoba bahwa yang bersangkutan sudah direbah, dasarnya apa ?," tanya MSQ.
Untuk itu, Dia mendesak, Kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut agar tidak menjadi yurisprudensi kedepan .
Berdasar pengalamannya, MSQ pernah ikuti kasus narkoba yang menyeret YH dan AA. Saat itu mereka memang di rehabilitasi namun terlebih dahulu ada sidang dan di putuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rehab.
Kasus RF ini terkesan agak beda dan spesial sekali, belum ada sidang kok tiba-tiba sudah di bawa ke rumah sakit jiwa yang katanya 3 bulan lamanya.
" Sekali lagi pak Kapolres harus menjelaskan ini, jangan sampai besok kalau ada pelaku yang ketangkap juga meminta perlakuan yang sama," pintanya.
Secara kinerja, PANA NTB mendukung Kapolres Irfan membasmi Narkoba di Loteng tanpa pandang bulu. Karena apa yang diupayakan sama dengan menyelamatkan generasi Bangsa dan ini sebuah hal yang mulia. (Irs).


0Komentar