Hasbi (pakai rompi) sang Kades Nyentrik yang selalu tegar dan bersahaja dalam memediasi warganya yang bersengketa.FOTO:IST/LALU M IRSYADI POSTKOTANTB.COM.
Lombok Barat (postkotantb.com) - Kabar baik datang dari Kepala Desa Kuripan Hasbi Lombok Barat. Belum lama ini, Dia terpilih jadi peserta terbaik. Beehasil raih piagam penghargaan sebagai juru damai dengan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada ajang Paralegal Justice Award di Jakarta, (01/6/2023).
Namun, baru sepekan setelah meraih gelar NL.P, Kades Hasbi langsung dihadiahi warganya untuk menyelesaikan kasus sengketa perselisihan paham melalui upaya mediasi antara lingkup kelyarga swndiri pada Rabu (7/6/2023).
Hasbi menerangkan, sengketa terjadi di antara dua keluarga di Dusun Montong yang dipersoalkan adalah masalah tempat tinggal. Dua pihak berlawanan tersebut yakni Made Anggara Putra (Pelapor) dengan I Wayan Kewah CS.
Dijelaskan, sengketa berawal dari pengaduan yang dilaporkan anak dan ibu bernama Made Anggara Putra (30) bersama Ni Nyoman Kartini (60) warga Dusun Montong RT. 03 ke Kantor Desa Kuripan pada 24 Mei 2023 lalu.
Made Anggara mengaku akan diusir dalam 2 minggu kedepan dari tempat yang ditinggalinya bersama sang Ibu Ni Nyoman Kartini, oleh saudara almarhum Bapak tirinya (Cok Gede Maret) yaitu I Wayan Kewah dan keluarga yang merasa keberatan dan tidak nyaman dengan sikap Made Anggara yang dinilai tidak baik.
Dimana rumah tersebut adalah milik almarhum Cok Gede Maret yang dihuni Made Anggara sejak kecil umur 2 tahun bersama sang ibu.
"Made anggara klaim sudah dihibahkan oleh Almarhum Bapak tirinya dan ngotot ingin tetap bertahan tinggal, sementara menurut aturan adat hindu tidak ada hak warisan bagi anak tiri melainkan turun ke saudara Almarhum jika tidak punya keturunan dari hasil pernikahan dengan janda beranak satu, alhasil Made Anggara tidak punya bukti surat resmi apapun secara tertulis, papar Hasbi.
Sehingga dalam hal menyelesaikan sengketa ini, Kades Hasbi, bersama tim dari unsur Kasi Pemerintahan Desa Kuripan, Kadus Montong dan Ketua RT 03 Montong. Telah melakukan upaya mediasi untuk menemukan solusi dan pemecahan masalah.
Di sesi pertama, pemanggilan pihak terkait telah dimulai rabu (07/6/2023) untuk meminta keterangan dan klarfikasi terhadap I wayan Kewah CS, agar informasi yang diserap berimbang. Barulah tahap selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak yang diagendakan pada Sabtu (10/6/2023).
"Secara hak memang bisa dibenarkan Made Anggara tidak ada dasar kekuatan apapun untuk bertahan, tapi ini atas dasar kemanusiaan, bagaimanapun harus kita upayakan melalui jalan damai dan kekeluargaan," ujarnya.
Setelah disimpulkan, pihak Pemdes akan menyiapkan poin kesepakatan dengan membuat surat perjanjian hitam diatas putih. Bahwa atas dasar perasaan legowo baik dari I Wayan Kewah CS memberikan toleransi dulu kepada Made Anggara agar bisa melanjutkan tinggal. Dengan catatan Made Anggara juga harus siap Legowo meninggalkan rumah itu apabila Ibu nya sudah meninggal dikemudian hari.
"Surat yang kami terbitkan miliki kekuatan hukum mengikat terlebih dengan pengakuan dari Kemenkumham RI, dan hasil kesepakatan akan disahkan juga oleh pengadilan nanti," tandasnya.
Jika dari salah satu pihak melanggar kesepakatan tidak ada iktikad baik sampai 3 kali. Maka sudah bukan jadi ranah atau tanggung jawab Pemdes. Dan bisa menempuh jalur hukum yang lain. (Irs)




0Komentar