Breaking News

Enam Sekawan Dorong BPKAD Mengusut Tuntas Pengembalian Aset Daerah dengan Menempuh Jalur Hukum.

 


Foto doc.Enam Sekawan


Lombok Barat (postkotantb.com) - Permasalahan aset Pemda Lombok Barat yang dibangun oleh salah satu pengembang perumahan subsidi Lantana Garden, Kepala BKAD H. Fauzan Husniadi membenarkan bahwa tanah seluas 43 are itu merupakan aset pemda Lobar yang sampai saat ini masih tercatat dalam neraca aset dan sertifikat No. 23.01.05.04.4.00038 tahun 2001 masih tersimpan rapi.

"Benar tanah itu aset pemda yang dibangun perumahan subsidi oleh pengembangan Lantana Garden, kita akan tempuh jalur hukum untuk mengembalikan aset milik daerah tersebut" Tegasnya.

Dengan hal tersebut, 6 Sekawan melalui Ramli Ahmad menyoroti dan mendukung penuh Pemda Lobar melalui BKAD mengusut tuntas Pengembalian Aset Daerah dengan  menempuh jalur Hukum, sebab sebagai lahan pembangunan komplek perumahan Lantana Garden di Lombok Barat merupakan lahan milik daerah, pasalnya, hingga saat masih tercatat pada neraca aset Lombok Barat. Tandas Ramli Ahmad. Jum'at (28/7/2023).

Ia menuturkan juga, bahwa tanah ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, dengan keterangan  tanah eks pecatu yang dimiliki pemerintah kabupaten Lombok Barat dari tahun 1984, dan pada tahun 2015 terbit sertifikat Hak Milik Atas Nama Suhartono dengan luas 4.390 M2.

" Atas nama 6 sekawan kami mendukung penuh Pemkab lobar untuk menempuh jalur hukum dan memenangkan lahan tersebut," tandasnya.

Bukan hanya itu, Ramli mengungkapkan terkait persoalan tersebut juga dikuatkan dengan bukti SK tim inventaris no keputusan 655/593/22 tanggal 2 Agustus 1966.

" Atas dasar bukti tersebut 6 Sekawan mendukung penuh langkah BKAD Lombok Barat untuk menyelesaikan persoalan saat ini yang sedang hangat di perbincangkan," Tutupnya.
(Red).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close