Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., bersama Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Kamis (20/07).

Mataram (postkotantb.com) -  Ditresnarkoba Polda NTB kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berbagai macam jenis, hasil penangkapan dari Bulan Mei sampai dengan Juni 2023 di Tribune Lapangan Bharadaksa, Kamis (20/07) siang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB dalam hal ini diwakili Kepala Bidang (Kabid) Humas bersama Dirresnarkoba Polda NTB, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Bea Cukai, BNNP NTB, dan BPOM NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan ini, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan sasaran, pengedar beserta kurirnya.

"Seluruh penangkapan berdasarkan hasil laporan masyarakat serta penyelidikan sabu dan ganja dalam jumlah besar," ungkap Kombes Arman.

Dari hasil pengungkapan tersebut lanjut Kombes Arman, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Sabu seberat 2 kilogram, Ganja Kering 3,8 Kilogram, Pil Tramadol 930 butir dan Trihexypenidyl 710 butir.

Selain narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai lebih dari Rp. 49 juta, 29 unit handphone berbagai merk, serta kendaraan roda empat sebanyak 1 unit.

"Seluruh penangkapan berdasarkan hasil dari kerja sama Ditresnarkoba Polda NTB bersama pihak Bea Cukai, laporan masyarakat dan hasil penyelidikan lebih lanjut tim Ditresnakoba," imbuhnya

Kombes Arman menyebut bahwa asumsi untuk 1 gram sabu, dapat digunakan oleh empat orang. Sehingga sabu yang diamankan dengan berat yang cukup besar itu, Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan 8.217 jiwa, dan kerugian negara sebesar Rp. 3 miliar.

Kemudian Narkotika Jenis Ganja, dengan asumsi per 1 gramnya dapat digunakan oleh 1 orang. Diamankannya narkotika jenis ini, Ditresnarkoba Polda NTB sudah menyelamatkan 3.864 jiwa beserta kerugian lebih dari Rp. 42 juta.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar berasal dari Batam dan Sumatera Utara yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Sedangkan untuk tramadol dan Trihexypenidyl dipesan oleh para tersangka secara online. Mereka sebelum memesan, sudah punya pelanggan tetap. Keuntungan dalam 1 butir tramadol, sebanyak Rp 10 ribu," ujarnya.

Pengungkapan kasus narkotika, tegas Kombes Deddy, merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkotika di NTB. Kombes Deddy mengajak seluruh masyarakat aktif melapor, jika menemukan adanya peredaran narkoba. (RIN)