Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM


Mataram (postkotantn.com)  - Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustafa menegaskan pihaknya telah menetapkan Direktur PT Mahisa Tour & Travel berinisial NH dalam kasus dugaan tindak pidana perjalanan umroh.

"Dari penetapan ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka NH," kata Mustofa di Mataram, Kamis, 27 Juli 2023.

Ia menambahkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa peneliti dan kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas.

"Jadi, berkas sudah tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti), tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) saja," ujarnya.

Mustofa menjelaskan, bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Sebelum berproses secara hukum, dirinya pernah mengupayakan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mediasi antara korban dengan tersangka.

"Waktu itu saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Beberapa bulan setelahnya para korban melapor dan laporannya kami proses secara hukum," tutupnya. (Babe)