![]() |
Kepala SMAN 5 Mataram, Siti Nurhani, S.Pd. diruangannya, Sabtu (29/07). |
Mataram (postkotantb.com)- Sesuai paragraf tiga dalam Surat Edaran (SE) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB pada pelaksanaan PPDB tahun Ajaran 2023/2024.
Paragraf tersebut melarang sekolah memaksa siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Hal ini pun ternyata menjadi pedoman bagi SMAN 5 Mataram selama berlangsungnya PPDB.
"Pada paragraf tiga, dibenarkan adanya pengadaan tapi bukan memaksa. Koperasi ini juga tidak dikelola guru, tapi dikelola anak-anak kami di OSIS. Kami mengadakan seragam sama atribut tapi tidak memaksa," ungkap Kepala SMAN 5 Mataram, Siti Nurhani, S.Pd., diruangannya, Sabtu (29/07).
Hal ini pun kata Nurhani, sebagai penegasan SMAN 5 Mataram terhadap adanya isu pemaksaan yang belakangan muncul terkait pembelian seragam sekolah. "Intinya Kami tetap menuruti edaran Ombudsman selama PPDB," tegasnya.
Disebutkan Nurhani, bahwa sejauh ini ada sekitar 15 siswa yang tidak membeli seragam di Kopsis. Pihaknya pun legowo jika siswa baru hanya membeli sekedar atribut atau pakaian adat.
Ada pula yang mengenakan seragam milik alumni yang dinilai masih layak pakai, karena faktor kurang mampu.
"Kami pun sudah didatangi dan mendapat masukan dari Ombudsman. Termasuk untuk pengelolaan Kopsis, katanya kalau bisa ada yang piket," imbuhnya.
Nurhaini menambahkan bahwa saat ini, jumlah siswa baru tercatat sebanyak 396 orang untuk 11 kelas. Jumlah tersebut tergolong kurang dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 415 orang. Ini karena standar jumlah siswa disesuaikan dengan faktor kelulusan siswa di 11 kelas.
"Jadi berapa jumlah kelas yang siswanya lulus, itu disesuaikan dengan jumlah siswa yang akan diterima tahun ini," tutupnya.(RIN)
0 Komentar