Breaking News

Dugaan Kasus Penipuan Ratusan Juta Dialami Toko Bangunan di Kota Bima, Modus Pelaku Lakukan Pembayaran Via Transfer

 


Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos.FOTO IST/ POSTKOTANTB.COM


Dompu (postkotantb.com) - Berdasarkan informasi diperoleh dari sumber terpercaya bahwa Terdapat Kasus Penipuan yang di lakukan oleh Terduga Pelaku berinisial FN, (perempuan) asal warga Desa Lepadi Kecamatan Pajo kabupaten Dompu, dengan modus membeli sejumlah bahan-bahan bangunan dengan cara membayar lewat transfer dengan mengirim bukti pengiriman/pembayan ke korban pemilik toko sumber bangunan di kota Bima.

Namun bertapa Naasnya nasib Pemilik Toko sumber bangunan bernama Seoli, setelah melakukan Pengecekkan di Bank, ternyata tidak ada sejumlah uang masuk atau transferan untuk membayar sejumlah bahan bangunan bernilai ratusan juta yang kirim/transfer dari terduga pelaku FN.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Rekrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di depan kantor Unit Rekrim polres Dompu, Kamis, (03/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar S.Sos, membenarkan adanya laporan dari korban Seoli pemilik Toko Sumber Bangunan asal kota Bima beberapa waktu yang lalu, atas dugaan Penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FN, asal Lepadi.

" Informasi terkait itu, ya benar FN, terkait dengan dugaan kasus penipuan," kata kasat Reskrim membenarkan pertanyaan sejumlah awak media.

Dimana yang bersangkutan dengan inisial (FN) ini mengambil sejumlah barang di Toko Sumber Bangunan di kota Bima seharga ratusan juta.

Kemudian saudari FN, mengirim lampiran bukti (struk) pembayaran atau via transfer ke pemilik Toko Sumber Bangunan,

" Bahwa seolah olah terlapor (FN) sudah membayar dengan mengirim bukti resi pembayaran/pengiriman itu ke pemilik toko bangunan." Imbuh Adhar.

Kemudian oleh pemilik Toko Sumber Bangunan melakukan pengecekan di bank, ternyata sejumlah uang yang dimaksud tidak ada yang masuk alias itu hanya modus pelaku.

Dengan kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan hal itu ke anggota piket Reskrim polres Dompu, dengan alamat kota Bima dan korban pemilik toko Sumber Bangunan dirugikan sekitar Rp.100 jutaan.

" Terlapor FN sudah kami mintai keterangan juga dan telah dilakukan penahanan lebih kurang 2 hari di rutan polsek Dompu, bersama tahanan perempuan lainnya. Sudah naik ke tingkat penyelidikan," terang kasat Reskrim.

Akibat Perbuatannya, terduga pelaku penipuan FN dikenai Undang-undang nomor 72, tentang kasus dugaan penipuan.dengan ancaman 4 tahun penjara. Tandasnya. (Papy/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close