Breaking News

Menyoal Kasus Perampasan Mobil yang Diduga Dilakukan DC, Weldan Mempertanyakan Penanganannya di Polres Sumbawa

 


Weldan.SH penasehat hukum (PH) Darlianti pemilik mobil


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Weldan selaku kuasa hukum dari Darlianti istri almarhum Joni Susanto mempertanyakan hasil penyelidikan Satserse Polres Sumbawa berkaitan dengan satu unit mobil EA 8447 G yang dirampas oleh PT Global yang pelakunya diduga defcolektor. Perampasan terjadi di parkir RSUD Manambai Abdul Kadir Sumbawa pada 3 Mei 2023.

Hal tersebut diketahui melalui surat dari Polres Sumbawa perihal SP2H (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) nomor 359/VII/2023-Reskrim Resort Sumbawa tertanggal 31 Juli yang ditujukan kepada Weldan dan diterima 8 Agustus 2023.

Terkait SP2H tersebut, Weldan menilai hasil penyelidikan ini aneh dan janggal. Sebab, barang bukti berupa satu unit mobil tersebut sudah diambil dengan cara perampasan dari sopir yang menyewa mobil tersebut bernama Yunus, bukan dari pemilik yakni Darlianti. Sehingga dengan demikian, Weldan menilai aneh dan mempertanyakan hal itu.

"Saya tak habis pikir pihak penyidik Polres Sumbawa menyimpulkan belum menemukan barang bukti, padahal mobil yang dirampas sudah barang bukti yang jelas-jelas ditarik oleh pihak PT Global atas perintah PT Mandiri Finance selaku debitor," ungkap Weldan kepada GJI NTB, Minggu, (13/8/2023).

Keanehan lain dari kesimpulan penyelidikan, lanjut Weldan, mobil yang dirampas itu belum diamankan oleh Polres Sumbawa yang kabarnya masih tersimpan di PT Mandiri Finance Cabang Mataram.

Lebih lanjut Weldan mengatakan, kasus perampasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda NTB pada 9 Mei 2023 dimana pihak Polda melimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun, penanganannya dinilai tidak sesuai dengan surat pelimpahan dari Polda ke Polres Sumbawa terhitung 17 Mei.

Dalam surat pelimpahan yang ditandatangani Direktur Reskrium Polda NTB Kombes Teddy Restiawan tertulis: "Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, agar Ka. melaporkan perkembangan penanganannya kepada Kapolda NTB paling lambat 2 Minggu setelah surat pelimpahan diterima".


Berdasarkan poin tersebut, Weldan meminta kepada Kapolda agar pihaknya selaku kuasa hukum mendapat kepastian hukum.ujarnya

Menurutnya, SP2HP tersebut juga diduga janggal karena hanya ditujukan kepada Weldan dengan tembusan di lingkup Polres Sumbawa. Tapi tidak ke Kapolda sesuai perintah surat pelimpahan Dirkrismum.

Terhadap SP2HP dari Polres Sumbawa yang dinilai janggal dan aneh, Weldan menegaskan akan segera melaporkan ke kapolda NTB, Mabes Polri dan Menko Polhukam Mahfud MD, dengan harapan dapat ditindaklanjuti demi adanya kepastian hukum atas perampasan mobil tersebut. Tandasnya. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close