M.Syamsul Qomar Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB. FOTO IST/LALU M IRSYADI POSTKOTANTB.COM
Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Pernyataan ketua BK DPRD Loteng Legewarman di media soal hasil klarifikasi oknum dewan RF yang tertangkap pesta Narkoba dan sudah di Rehab di RSJ dan Rumah Rehab 789 bersinar dinilai lucu dan mengada ada oleh M. Samsul Qomar Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB.
"Publik kok mau dikelabui dengan statement BK DPRD, padahal jelas pada saat itu Kapolres sudah melakukan konfrensi pers umumkan barang bukti beserta para pelaku 3 orang dan sempat diamankan," Kata M.Samsul Qomar (MSQ) kepada postkotantb.com Rabu (02/8/2023).
Meski belakangan polisi langsung melakukan rehab kepada RF ke RSJ .
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan, jika RF dari hasil pemeriksaan urine negatif seperti yang disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) Legewarman.
Tentu kita curiga RF bukan korban atau pemakai, tapi malah bisa muncul anggapan RF pengedar atau bandar. Karena secara logika orang yang dilakukan rehabilitasi adalah pemakai atau pecandu, sedangkan keterangan pak Legewarman ini negatif malah sampai BNN Provinsi.
" Coba segera klirkan, ini semua becanda jangan keterlaluan begini dong. Ketus MSQ, Jika bukan korban pemakai atau pecandu, lalu yang bersangkutan apa posisinya dalam kasus ini, polisi tidak boleh juga menggantung orang, kalau tidak terbukti segera SP3 dan pulihkan nama baiknya," ujarnya.
Tapi jika polisi punya bukti bukan pemakai tapi bandar atau pengedar misalnya. MSQ dorong segera ditahan saja, karena yang bersangkutan masih berkeliaran bahkan infonya tetap masuk kantor. Urai Qomeng
Kasus ini sudah menyita perhatian banyak pihak, bahkan jadi kasus dan issu Nasional. Baiknya APH segera bersuara soal ini jangan buat abu-abu persoalan ini. Tegas Qomeng
Kepada RF, dihimbau jika memang merasa tidak pernah atau terlibat narkoba, untuk segera menuntut atau mengambil langkah hukum, karena nama baiknya dan marwah keluarga secara psikologis akan terganggu, serta lembaga DPRD sudah hancur lebur akibat merebaknya kasus ini. (Irs)
0 Komentar