Breaking News

Ungkap 21 Bukti, Kuasa Hukum Pastikan NN Tak Bersalah


Terdakwa NN saat sidang lanjutan di PN Mataram, Senin (7/08).

Mataram (postkotantb.com)- Sidang lanjutan perkara Pidana Pemalsuan Dokumen (Surat) tanah Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dengan terdakwa NN, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (7/08).

Sidang ini merupakan yang kesembilan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslih Harsono. Dengan agenda, penyampaian pembelaan dari Kuasa Hukum (PH) terdakwa, Muhtar M. Saleh.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa NN membantah tuntutan yang disampaikan JPU dalam sidang kedelapan yang digelar Kamis pekan kemarin.

"Sehingga tuntutan JPU hanya imaginasi. Padahal, kami menuntut fakta, bukan imaginasi," ketusnya.

Kuasa hukum menilai tuntutan JPU terhadap NN tidak diperkuat dengan fakta yang ada. Termasuk tuduhan pembuatan sertifikat palsu disebabkan kliennya hanya menyodorkan foto copy sertifikat lahan. Selain itu, ia membantah tuduhan JPU yang menyebut bahwa NN membuat surat palsu.

"Klien saya nggak pernah mengajukan surat itu. Yang ada Nyoman Alit," timpalnya.

Adapun penguasaan tanah obyek sengketa yang telah dibeli kliennya melalui Notaris  Zainul Islam, dibayar setelah terlebih dahulu dilakukan cek oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng dan dinyatakan sah. Ini diperkuat dengan surat keterangan BPN Loteng.

Terdakwa NN didampingi keluarga besar serta ibunya, Hj. Fatimah Zahrah usai persidangan di PN Mataram, Senin (7/08).

"Total 21 bukti yang sudah kami serahkan ke PN Mataram. Termasuk akta jual beli, sertifikat 268, surat keterangan BPN, tanda terima sertifikat, surat kuasa, sekaligus Izin Bupati," bebernya.

"Setelah 15 tahun dikuasai klien saya NN, tanahnya sudah bersih plus dibangun dengan bangunan mewah, baru ada yang ribut-ribut. Bisa saja kami menduga ini permainan oknum mafia," singgungnya.

Ia menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyakiti perasaan NN dan keluarganya. Tapi juga menyakiti rasa keadilan. Sehingga, ia meminta agar majelis hakim menghapus dakwaan dan membebaskan NN.

"Apa yang menjadi tuduhan JPU terhadap NN tidak terbukti. Klien saya tidak bersalah," tegasnya.

Terpisah, JPU, M Rusdi mengaku tidak terpengaruh dengan bantahan Kuasa Hukum Terdakwa NN. Sejumlah bukti yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim menurutnya sudah cukup. Artinya, JPU tidak akan mengajukan bukti tambahan ke Majelis Hakim.

Selain itu, pihaknya mengelak apabila tuntutan pidana terhadap terdakwa NN sebagai imajinasi tanpa bukti. "Apa yang kami uraikan itu berdasarkan fakta di persidangan. Jadi bagi kami sebagai JPU tidak ada yang imajinasi. Nanti saat pemberian tanggapan akan kami uraikan kepada majelis hakim," katanya.



MERASA TERZALIMI



Sementara itu, terdakwa NN didampingi ibunya, Hj. Fatimah Zahrah dan keluarga, mengungkapkan bahwa awal membeli lahan obyek sengketa tersebut, dibutuhkan perjuangan yang sangat berat. Terlebih lagi kala itu, wilayah Mertak tergolong sangat rawan.

Sehingga, dirinya merasa sangat terzalimi, jika apa yang menjadi permintaan kuasa hukumnya tidak dikabulkan majelis hakim. Terlebih barang bukti yang disampaikan kuasa hukum sesuai dengan fakta.

"Sangat berat memperjuangkan tanah itu dulu. Kami berjuang dengan air mata dan darah, tidak hanya materi," tandasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close