Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kasta NTB mengapresiasi upaya  pengusulan formasi tambahan untuk tahun 2023 yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah, kepada kementrian PAN RB terkait dengan masih adanya sisa 752 orang guru honorer yang sudah melalui tahap seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum mendapatkan penempatan/Tanpa Penempatan.

Jawaban dari Kementerian PAN RB terhadap usulan Pemkab Lombok Tengah, yang tidak bisa menerima penambahan usulan formasi untuk tahun 2023 ini, tetapi dapat diusulkan untuk pengusulan kebutuhan guru pada tahun 2024 walaupun secara prinsip belum menyelesaikan masalah guru honorer secara menyeluruh, tetapi setidaknya hal ini memberikan harapan untuk terakomodirnya seluruh Guru honorer yang Tanpa penempatan pada tahun 2024 yang akan datang.

Kita berharap pemerintah daerah Lombok Tengah di tahun 2024 yang akan datang tidak mengulang kembali kesalahan pengusulan jumlah guru yang dibutuhkan, yang tida berbasis data riil di lapangan sehingga muncul asumsi bahwa kita surplus guru terutama Guru di tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD),  padahal faktanya berdasarkan proses verifikasi dan validasi data ditemukan bahwa kita justru kekurangan 810 orang Guru.

Kesalahan prinsip seperti itu tidak boleh terjadi lagi di tahun depan, apalagi saat ini pemerintah pusat dan DPR RI sedang melakukan pembahasan  RUU ASN terhadap rancangan perubahan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dimana diharapkan pada akhir tahun 2024 seluruh tenaga honorer termasuk para Guru sudah terselesaikan dengan pemberian status PPPK.

Jika mengacu pada data riil kebutuhan guru di Lombok Tengah maka diharapkan seluruh guru honorer yang sudah melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat sebagai PPPK sebanyak 752 orang harus masuk usulan proritas di tahun 2024 yang akan datang, kata Presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris kepada poatkotantb.com Rabu (27/9/2023).

Dinas pendidikan dan kebudayaan serta BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah kita harapkan terus bersinergi agar tidak lagi terjadi kekacauan data pada tahun ini, yang menjadi sumber persoalan tidak dapat diusulkannya ratusan orang guru honorer tersebut ke pemerintah pusat, yang salah satu sebabnya adalah terjadinya ketidak singkronan data diantara kedua OPD yang paling bertanggung jawab terhadap jumlah usulan guru honorer kepada pemerintah pusat untuk diangkat sebagai PPPK pungkas presiden Kasta NTB Lalu Wink Haris. (Babe)