Breaking News

Bupati Lombok Utara Buka Kegiatan "Kick Off Meeting Bappeda KLU"

 


Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.SH. Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) - Diawali penyampaian dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda - KLU), Gatot Sugihartono,ST, di awal penyampaiannya mengatakan "Apresiasi kepada
Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH, dan patut di nobatkan sebagai "Bapak Pembangunan Kabupaten Lombok Utara", ucap Kaban Bappeda KLU, Rabu (11/10-2023).

Sebuah kehormatan, lanjut Gatot Sugihartono, saya dapat berdiri didepan Bapak Ibu para pelaku sejarah perencana pembangunan Lombok Utara 20 tahun kedepan menuju daerah yang baldatun toyibatun warabun gofur.

Bappeda Lombok Utara mempunyai tugas pokok sebagai koordinator perencana pembangunan yang akan mengajak bapak ibu sekalian kepala perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, NGO dan seluruh aspek masyarakat untuk merumuskan perencana pembangunan Lombok Utara 20 Tahun ke depan, untuk dapat mewujudkan mimpi-mimpi warga lombok utara yaitu dengan mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan penduduknya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.


Fenomena yang harus kita luruskan, dengan begitu besarnya anugerah Allah terhadap lombok utara berupa Sumber daya alam yang melimpah, pasar yang datang ke Lombok utara berupa wisatawan mancanegara dan nusantara ribuan orang perhari tapi kita masih berstatus daerah tertinggal satu-satunya dipropinsi Nusa Tenggara Barat, daerah yang paling tinggi tingkat kemiskinannya belum lagi stanting dan beberapa julukan paling buntut yang disandang oleh Kabupaten Lombok Utara.

Fakta menurut data dari BPS, lanjut Gatot Sugihartono, "Kemisikinan dilombok utara rilis tahun 2022 adalah 25,9 %, dengan IPM 65,70. dan menurut data dari ePPGM pada tahun 2023 prosentase stanting di Lombok Utara 19,5%"

Hal yang tidak kalah penting yang lain adalah PROBLEM sumber daya manusia yang masih rendah sebagai salah satu penyebab fenomena dan fakta ini terjadi di Lombok Utara, ungkapnya.

Dalam kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan laporan Kick Off Meeting, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

Secara obiyektif sebagaimana kita ketahui bersama lanjutnya, Perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan untuk dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen 20 tahun-an baik itu dalam tata pemerintahan Pusat maupun pemerintahan di Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kabupaten berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah.

Maksud dari kegiatan ini diselengaraankan adalah untuk Brainstorming Atau untuk mencari ide agar mendapatkan solusi serta Langkah-langkah dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Utara periode 2025 – 2045.
Penyampaian hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Lombok Utara 2005-2025
Pengenalan tentang RPJPD dan muatan yang harus ada dalam RPJPD yang akan disampaikan oleh 3 narasumber
Tahapan yang akan dilakukan oleh Bappeda bersama tim penyusun RPJPD

Permasalahan yang sudah kami rangkum sebagai berikut :
Kabupaten Lombok Utara Terbentuk Pada tahun 2008, dengan baseline data yang belum bisa digunakan untuk mengukur target 20 tahunan di tahun awal priode RPJPD 2005-2025.
Kabupaten Lombok Utara merupakan Kabupaten Baru dengan kondisi awal yaitu masuk kedalam kategori tertinggal


Adanya Bencana Alam dan Non alam yang terjadi pada priodesasi RPJPD 2005 – 2025 Kondisi Bencana Alam dan Non-alam memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Capaian Indikator Kinerja Makro Pembangunan Kabupaten Lombok utara tahun 2009 – 2022 disebabkan oleh :
Pada Tahun 2022, IPM Kabupaten Lombok Utara telah mencapai 65,7. Angka ini meningkat 7,3 persen dibandingkan dengan Tahun Awal perencanaan yang sebesar 58,4. Kondisi ini menunjukkan bahwa capaian IPM Tahun 2022 Lombok Utara diatas atau melampaui target di RPJPD Tahun 2005 - 2025. Peningkatan IPM Tahun 2022 merupakan hasil agregasi dari peningkatan komponen pembentuk IPM.

Berdasarkan Presentase kemiskinan Lombok utara tahun 2005 yaitu 86,3 persen dan di tahun 2022 mencapai 25,9 persen. Berdasarkan angka tersebut, Presantese Tingkat kemiskinan di Kabupaten Lombok utara mengalami penurunan yaitu 60,5 persen. Capaian tersebut diupayakan akan terus mengalami penurunan dengan program-program penurunan kemiskinan ekstream yang ada di Kabupaten Lombok Utara.

Laju pertumbuhan ekonomi Tahun 2022 mencapai 3,49 persen, melambat dibanding Tahun 2010 sebesar 5,07 persen. Angka ini menurun karena kondisi alam yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara yaitu Bencana Alam Gempa Bumi yang terjadi pada tahun 2018 dan kondisi Covid19 yang terjadi di 3 Tahun akhir perencanaan dari 2019-2021.

Closing atau Keberhasilan perencanaan pembangunan daerah tersebut, tidak terlepas dari pengendalian dan evaluasi yang dilaksanakan mengingat pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang memberikan informasi penting, untuk membantu pemangku kepentingan maupun pengambil kebijakan pembangunan dalam memahami, memperbaiki dan menentukan tindaklanjut yang tepat.

Pengenalan tentang RPJPD dan muatan yang harus ada dalam RPJPD yang akan disampaikan oleh 3 narasumber.

Topik yang akan diangkat oleh narasumber Narasumber ke 1 oleh bapedda provinsi ntb
Membahas mengenai orientasi arah kebijakan, visi misi daerah, yang akan di muat kedalam RPJPD Provinsi NTB 2025-2045 membahas mengenai Kebijakan-kebijakan Daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan Lombok Utara sebagai bentuk sinegritas Pembangunan.

Narasumber ke 2 oleh H. Chairul Mahsul, Membahas mengenai refleksi Pembangunan di nusa Tenggara barat dari segi pengalaman yang pernah mengisi jabatan strategis di Nusa Tenggara Barat membahas pemetaan permasalahan birokrasi dan strategi reformasi birokrasi jangka Panjang 20 tahun yang akan dating dan dibagi menjadi 4 periode

Narasumber Ke 3 Oleh Dr. Basuki Prayitno, Membahas tentang tata cara pemetaan sektor sektor potensial yang akan dikembangkan di kabupaten Lombok Utara
Membahas Strategi Pembangunan Ekonomi jangka Panjang berdasarkan potensi daerah.

Membahas cara menentukan arah kebijakan yang terkait berdasarkan potensi-potensi di daerah Lombok utara

Membahas terkait permasalahan penyusunan-penyusunan RPJPD berdasarkan pengalaman sebagai tenaga ahli penyusunan RPJPD di Berbagai daerah yang pernah dilakukan

Selanjutnya beberapa Tahapan yang akan dilakukan oleh Bappeda bersama tim penyusun RPJPD sebagai berikut :
Pembentukan Tim Penyusunan RPJPD 2025-2045, "Kick off meeting Penyusunan RPJPD 2025-2045". Penggalian dan Penentuan Isu Strategis setiap Kecamatan. Perumusan dan Penentuan Visi Misi Daerah Perumusan Arah Kebijakan RPJPD 2025-2045. Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, dan kita semua dapat mengikuti secara serius dan intensif agar dapat tersusunya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Utara 2025-2045.

Semoga segala ikhtiar yang kita lakukan dengan niat baik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara menjadi Amal Zariah kita semua. Sebelum saya akhir ijinkan saya menyampaikan sebuah pantun :
Beli madu kelombok utara
Madu asli madu trigona
Mari Maju kita bersama
Lombok utara jadi primadona
terimakasih. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Arahan Bupati Lombok Utara, sekaligus membuka acara Kick Off Meeting RPJPD KLU 2025-200045.
Dalam Sambutannya Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH. Menyapaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan upaya kongkrit dan menyususun regulasi pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan arahan dari komisi pemberantasaan korupsi

“Pesan saya kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintah dilingkungan Pemda KLU agar tidak memberi atau menerima hadiah apapun dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan,” ucap Bupati

Bupati Djohan juga berharap kepada semua peserta yang hadir dalam Kick Off Meeting ini untuk mengikuti acara sampai selesai. (@ng)

Bersambung.

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close