Lombok Utara (postkotantb.com) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Pertemuan Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan daerah dan Dokumen Perencanaan lainnya tahun anggaran 2023.

Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan daerah dan Dokumen Perencanaan lainnya
dengan tema " Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045".

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BAPPEDA KLU, Gatot Sugihartono,ST, dalam penyampaiannya menyebutkan Untuk melaksanaan amanat : (1) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah; (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Propinsi NTB; (4) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; (5) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka dalam rangka merencanakan pembangunan yang ada di Daerah perlu dilakukannya penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Mengingat masa RPJPD Periode sebelumnya yaitu 2005-2025 sudah memasuki tahun terakhir.


Sebagaimana kita ketahui bersama, Perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan untuk dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang merupakan dokumen 20 tahun-an baik itu dalam tata pemerintahan Pusat maupun pemerintahan di Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kabupaten berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Menurut Gatot Sugihartono,
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah, yang dasar hukum
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang- undang nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten lombok utara di provinsi Nusa Tenggara Barat.

Peraturan pemerintah No.8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Maksud dari Kegiatan Kick Off Meeting terhadap Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025-2045 : Membahas Orientasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045 di Kabupaten Lombok Utara, Membahas Strategi Ekonomi Pembangunan Di Kabupaten, Melakukan Pemetaan Sektor-Sektor Potensi yang akan di kembangkan, Refleksi Pembangunan 20 tahun sebelumnya di lingkup Provinsi Maupun Lingkup Kabupaten Lombok Utara, Mengetahui Arah Kebijakan di daerah lain di Provinsi NTB dan Sebagai Langkah Awal/Pembuka Penyusunan RPJPD 2025-2045 di Kabupaten Lombok Utara.

Adapun tujuan pelaksanaan Kegiatan Kick Off Meeting terhadap Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025-2045 adalah untuk Brainstorming Atau untuk mencari ide agar mendapatkan solusi serta Langkah-langkah dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Utara periode 2025 – 2045.

Sasaran dari kegiatan Kegiatan Kick Off Meeting terhadap Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025-2045 ini ditujukan kapada unsur Pemerintah dalam ruang lingkup Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lombok Utara yang terdiri dari 31 Organisasi Perangkat daerah (OPD), Unnsur Pemerintahan Desa, NGO/LSM, dan Masyarakat Umum.

Keluaran kegiatan adalah Dapat dibukanya kegiatan Penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah periode 2025-2045 di Kabupaten Lombok Utara. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan terhadap Kegiatan Kick Off Meeting terhadap Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025-2045 ini terdiri dari:
Indikator output : Tersedianya Notulen hasil kegiatan sebagai langkah awal penyusunan RPJPD, dengan melibatkae semua unsur dalam Penyusunan RPJPD periode 2025-2045.

Indikator outcome : Dapat memberikan pemahaman awal terkait RPJPD 2025-2045. Dapat memahami Orientasi-orientasi Kebijakan RPJPD 2025-2045. Dapat mengetahui Strategi-strategi Setiap sektor pembangunan ke dalam RPJPD 20225-2045 Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, bertempat di Aula Bupati Kab.Lombok Utara, dan menghadirkan narasumber,
Dr. Prayitno Basuki., M.A. (Kepala Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Negeri Mataram), Dr. Chaerul Mahsun (Widyaiswara BKPSDM Provinsi Nusa Tenggara Barat), Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Moderator mengarahkan narasumber memberikan paparan kegiatan, sedangkan Narasumber memberikan pemaparan terkait kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode 2025-2045 sesuai dengan tema yang diberikan.

Selanjutnya Moderator Mengarahkan untuk Diskusi terkait pemaparan yang diberikan, Menggali kendala-kendala terhadap penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Utara 2025-2045, tutup Kepala Bappeda KLU, Gatot Sugihartono,ST. (@ng)