Dok RIN. |
Lombok Timur (postkotantb.com) - Sesuai dengan perintah Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), berikan asistensi pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Lombok Timur, Rabu (25/10).
Hal ini sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, demi tegaknya hukum secara komprehensif.
Giat ini pun dilaksanakan guna menyesuaikan standar Layanan Bantuan Hukum di LBH untuk keadilan dan Posbakumadin.
Dalam giat ini, Kemenkumham NTB juga turut berikan penguatan berupa pengarahan terkait tata cara penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Sehingga pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi memiliki kualitas serta dapat mengakomodir kebutuhan penerima bantuan hukum. (RIN)
0 Komentar