Sumbawa Besar, (pastkotantb.com) – Memasuki awal tugas sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, S.T., M.Eng., langsung menekankan penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, khususnya kebakaran lahan di tengah kondisi cuaca panas dan memasuki musim tanam.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026), Pipin mengatakan penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan petugas setelah kejadian. Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat.
Di awal masa tugasnya, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, kesiapan personel dan armada, serta memperluas edukasi pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan. Petugas harus siap, masyarakat juga harus memahami langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, petugas Damkar cukup sering menangani kebakaran lahan. Dalam sehari, kejadian yang ditangani dapat mencapai sekitar tiga hingga lima kasus.
Menurut Pipin, salah satu faktor yang kerap memicu kebakaran lahan adalah kebiasaan masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut biasanya dilakukan menjelang musim tanam karena dinilai lebih cepat untuk membersihkan sisa tanaman maupun semak di lahan.
Namun, pembakaran yang tidak diawasi dapat dengan mudah meluas, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Api yang awalnya untuk membersihkan lahan bisa saja tidak terkendali dan merembet ke lahan lainnya,” katanya.
Larangan pembakaran lahan memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1). Sementara pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan diatur melalui PP Nomor 4 Tahun 2001 serta Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016.
Pemkab Sumbawa juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 300.2.5.6/254/DISDAMKARTAN/IV/2026 tentang antisipasi, pencegahan, serta penanggulangan bahaya kebakaran memasuki musim kemarau di Kabupaten Sumbawa tahun 2026.
Pembakaran lahan secara sembarangan tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga api merembet ke permukiman dan fasilitas umum.
“Pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Jangan karena ingin cepat membersihkan lahan, kemudian api justru merembet dan menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Waspadai Kebakaran di Rumah
Selain kebakaran lahan, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan rumah.
Penggunaan kompor yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, kelalaian saat memasak, serta instalasi listrik dan penggunaan kabel yang tidak sesuai kapasitas menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Melalui bidang pencegahan, Damkar Sumbawa akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran, termasuk tindakan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan.
Respons Cepat Didukung 9 Zona
Dari sisi pelayanan, Damkar Kabupaten Sumbawa terus memperkuat pola respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Pelayanan tersebut didukung pembagian wilayah dalam 9 zona, yakni Mako Utama, Moyo Hulu, Pos Moyo, Lenangguar, Lunyuk, Empang, Plampang, Utan, dan Alas.
Menurut Pipin, pembagian wilayah pelayanan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat respons petugas ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.
“Kalau kondisi di lapangan membutuhkan tambahan kekuatan, kami akan melakukan backup dari zona terdekat. Jadi tidak hanya mengandalkan satu wilayah,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat memberikan akses kepada kendaraan pemadam yang sedang menuju lokasi kejadian. Masyarakat diimbau tidak menghalangi perjalanan armada maupun aktivitas petugas saat melakukan penanganan di lapangan.
“Kalau kendaraan Damkar sudah bergerak menuju lokasi, berarti ada kejadian yang harus segera ditangani. Kami mohon masyarakat memberikan ruang agar petugas bisa sampai secepat mungkin,” tegasnya.
Kontak Layanan MAKO DAMKAR
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat, Damkar Kabupaten Sumbawa menyediakan kontak person pada masing-masing zona layanan.
MAKO DAMKAR Kabupaten Sumbawa
0371-23333
Adapun kontak person masing-masing zona:
- Zona Mako Utama: 0851-2684-2233
- Zona Moyo Hulu: 0852-7764-9596
- Zona Pos Moyo: 0853-3748-9303
- Zona Lenangguar: 0823-4023-3586
- Zona Lunyuk: 0851-9144-3422
- Zona Empang: 0823-4104-2042
- Zona Plampang: 0853-3324-8003
- Zona Utan: 0821-4546-5063
- Zona Alas: 0813-3933-3178
Masyarakat yang melaporkan kejadian diharapkan menyampaikan lokasi secara jelas, jenis kejadian, serta akses menuju lokasi agar petugas dapat bergerak cepat dan tepat.
Selain menangani kebakaran, MAKO DAMKAR Kabupaten Sumbawa juga memiliki fungsi penyelamatan dalam berbagai kondisi darurat yang membutuhkan bantuan petugas.
Pipin berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, keberhasilan menekan angka kebakaran tidak hanya bergantung pada kesiapan personel dan armada, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk menghindari berbagai tindakan yang dapat memicu kebakaran.
“Stop pembakaran lahan. Jaga lingkungan, selamatkan hutan dan lindungi masa depan,” demikian imbauan Damkar Kabupaten Sumbawa. (Jhey)


0Komentar