Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lombok Utara dari Fraksi Demokrat, H Burhan M Nur.SH, membuka acara Paripurna Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi Dewan Terhadap 3 Raperda di Aula Kantor DPRD KLU, Senin (30/10-2023).
Berikut laporan Pansus DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung disampaikan oleh anggota DPRD dari Grindra, Hakamah.
Pertama-tama Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karuniaNya, terutama nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna hari ini dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam kita haturkan kepada junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW, semoga kita mendapat safa’atnya di Yaumul Akhir kelak
"amiiin yaa robbal alamiiin".
Sebagaimana kita maklumi bersama lanjut Hakamah, maksud dan tujuan dibuatnya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah upaya pengaturan Bangunan
Gedung berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan
keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya, bermanfaat bagi kepentingan
masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman/acuan bagi masyarakat luas mengenai
persyaratan teknis Bangunan Gedung, khususnya yang akan mendirikan atau memanfaatkan Bangunan Gedung, sehingga dapat menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
Menujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan pengaturan yang baru mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung terutama dalam hal pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun
dalam pemenuhan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Menyikapi pengaturan baru tersebut, maka dibuatlah Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Lombok Utara, dalam rapat Pansus bersama OPD penggagas Raperda, didapat kesepahaman bersama bahwa secara umum materi Raperda penyelenggaraan bangunan gedung sudah cukup memadai dan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, hanya
beberapa perbaikan untuk penyempurnaan dilakukan dalam rangka memperjelas
kedudukan pasal agar tidak menimbulkan multi tafsir pada saat pelaksanaan Perda nantinya.
Beberapa perbaikan yang disepakati pada saat rapat bersama OPD penggagas dan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 25 mei 2023 yaitu :
1. Muatan materi Raperda berupa pasal-pasal substantif dengan beberapa catatan
untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diantaranya:
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Secara umum Pansus DPRD KLU menyarankan kepada Eksekutif untuk
menyelaraskan muatan materi berupa pasal-pasal yang tertuang dalam Raperda
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini
perbaikan sistematika, tata bahasa, redaksional dan kesalahan pengetikan.
Terhadap penyempurnaan beberapa pasal, Panitia Khusus DPRD KLU memberikan
saran kepada Eksekutif diantaranya :
1) Pada Pasal 10 ayat (2) terkait Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas yang
meliputi Bangunan Gedung Sederhana dan Bangunan Gedung Tidak Sederhana, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif agar diberikan
penjelasan pada Penjelasan Raperda.
2) Pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b, terkait Klasifikasi berdasarkan tingkat
permanensi yang meliputi Bangunan Gedung Permanen dan Bangunan Gedung Non Permanen, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif agar diberikan penjelasan pada Penjelasan Raperda.
3) Pada Pasal 11 ayat (1) terkait ketentuan klas bangunan, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif agar mencantumkan pengertian klas-klas bangunan dalam Pasal 11 ayat (1) tersebut atau pada Penjelasan Raperda.
4) Pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, terkait ketentuan Arsitektur Bangunan Gedung yang mesti mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan
rekayasa, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif agar implementasi.
Peraturan Daerah ini nantinya dapat secara spesifik menampilkan ciri khas budaya
Lombok Utara pada setiap bangunan gedung yang akan didirikan, sebagai komitmen bersama melestarikan tradisi dan budaya Daerah.
5) Ketentuan mengenai Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Pasal 13 dan
Pasal 181, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif agar dikelompokkan
menjadi 1 (satu) pasal saja.
Ketentuan-ketentuan dalam Raperda yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, Pansus DPRD menyarankan kepada Eksekutif
agar diformulasikan dalam bentuk 1 (satu) kesatuan Peraturan Bupati saja sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini nantinya dan paling lambat 1 (satu) tahun Peraturan Bupati dimaksud sudah diterbitkan.
Pimpinan Rapat dan hadirin Yth,
Sebelum Raperda Penyelenggaraan bangunan gedung di tetapkan pada rapat
Paripurna DPRD, Raperda ini telah dilakukan fasilitasi ke pemerintah Provinsi NTB, hasil fasilitasi Raperda telah dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi NTB dengan nomor surat 180/862/Kum, pada tanggal 21 September 2023, dimana bebrapa saran
penyempurnaan diberikan meliputi :
1. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 “ Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Dinas sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah” . Disempurnakan menjadi “ Dalam
Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 2. Pemerintah Daerah adalah
Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom ”.
2. Pasal 7 ayat (5), berbunyi “ Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Bangunan Gedung sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) diatur dalam peraturan Bupati . Disempurnakan menjadi “ Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan Bupati “.
3. Pasal 16 ayat (2) berbunyi “ Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, harus dirancang dengan mempertimbangkan
kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di
sekitarnya.” Disempurnakan menjadi “ (2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dirancang dengan
mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada disekitarnya.” ( spasi disempurnakan ) .
4. Pasal 25 ayat (5) berbunyi “ RTBL sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.” Disempurnakan menjadi “ (5) RTBL sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.”
Selanjutnya dalam rapat Pansus bersama OPD Penggagas dan Bagian Hukum Setda pada tanggal 25 Oktober 2023, membahas hasil Fasilitasi Pemerintah Provinsi terhadap Raperda Penyelenggaraan Bangunan, telah disampaikan hasil perbaikan draf Raperda sesuai catatan Pemerintah Provinsi NTB, semantara itu saran masukan Pansus terhadap tampilan Bangunan Gedung berciri khas budaya Lombok Utara, akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati .
Pimpinan Rapat dan Hadirin Yth.
Mengakhiri Laporan Pansus, kami sampaikan ke Pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi Dewan, pada pembahasan Raperda di tingkat Fraksi-Fraksi agar menjadikan Laporan Pansus Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai referensi dalam memberikan pendapat Fraksinya di Paripurna DPRD hari ini .
1- Rapat Penyertaan Modal Pemda KLU PD,BPR NTB
2- Raperda kabupaten Layak Anak di KLU
3- Raperda Bangunan Gedung
Demikian , Laporan Pansus kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
kami atas kerja Pansus ke Lembaga DPRD, Terima kasih .
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.
Tanjung, 30 Oktober 2023
Yang membacakan Hakamah, mengetahui Pimpinan dan anggota Pansus. - (@ng)
0 Komentar