Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Mengawali kegiatan Pelatihan Usaha KSP/USP Menuju Koperasi Moderen pada pertemuan terakhir, nara sumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja KLU, I Gusti Ayu Ketut Pujawati, SE, memyampaikan
tentang perijinan bagi gerakan Koperasi, I Gusti Ayu Ketut Pujawati, SE, memaparkan pelayanan perijinan dan Pembuatan Izin operasional usaha Koperasi.
"Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi melalui Online Single Submission (OSS)" Ibu Gusti Ayu Ketut Pujawati, bahwa mayoritas koperasi di Kabupaten Lombok Utara bergerak dalam sektor simpan pinjam maka legalitas izin usahanya harus dapat dipenuhi agar nantinya pengelolaan usaha koperasi legal sehingga tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
Selanjutnya Ibu Gusti Ayu, mengintruksikan melalui kegiatan hari ini, bagi koperasi yang belum memiliki Izin Usaha khususnya Izin Usaha Simpan Pinjam, maupun mengalami kendala mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dikomunikasikan dengan kami Dinas atau bisa juga dengan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang ada.
Ia juga berharap pada pasca situasi pandemi sekarang ini agar pengurus koperasi dapat beradaptasi dan berinovasi dalam pengelolaan koperasi supaya nantinya kegiatan usaha bisa tetap eksis dan berkembang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta mampu ikut dalam program pemerintah pengadaan barang dan jasa.
Terpisah, Kabid Koperasi dan UKM Disprindakop KLU, Arifin, S.Sos, saat di temui PostkotaNTB di ruang kerjanya, mendorong agar gerakan koperasi tetap optimistis dengan berbagai kemudahan kebijakan koperasi, termasuk ketentuan mendirikan koperasi yang cukup 9 orang, terutama bagi koperasi yang memilih pola Open Loop dan diawasi oleh OJK sebagaimana perbankan.
Sebab, kekuatan koperasi sebagai badan usaha yang dikelola dengan asas gotong royong dan kekeluargaan sangat melekat dengan masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
Arifin menambahkan, terdapat dua hal yang akan menjadi patokan terwujudnya koperasi modern. Pertama, proses bisnis di koperasi diarahkan menggunakan aplikasi atau berbasis digital dan harus terhubung dengan lembaga keuangan formal.
"Ini bukan berarti hanya punya rekening tapi koperasi dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan. Kalau bisa dapat artinya ada kepercayaan," kata Kabid Kopresi dan UKM. Tegas Arifin pada pentutupan.
Sementara Kepala Dinas Disperindagkop UKM) Kabupaten Lombok Utara, H Haris Nurdin, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada seluruh peserta yang sudah bersedia mengikuti pelatihan dan dengan kesungguhan dan tanggung jawab, dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh para narasumber dan nantinya dapat diimplementasikan di KSP/USP.
Ia (Haris Nurdin - Red) juga berharap bahwa para peserta pelatihan dapat berkomitmen untuk mengikuti pelatihan ini secara penuh selama 3 hari dari tanggal 17 s.d 19 Okto. 2023.
Tentunya pasca pelatihan ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Utara akan terus memberikan bimbingan dan pendampingan selanjutnya, di samping itu, mendorong agar gerakan koperasi tetap optimistis dengan berbagai kemudahan kebijakan koperasi, termasuk ketentuan mendirikan koperasi yang cukup 9 orang, terutama bagi koperasi yang memilih pola Open Loop dan diawasi oleh OJK sebagaimana perbankan.
Sebab, kekuatan koperasi sebagai badan usaha yang dikelola dengan asas gotong royong dan kekeluargaan sangat melekat dengan masyarakat Indonesia. Harapkan mematuhi aturan yang berlaku agar Koprasi/KSP/USP bisa dikelola dengan baik sehingga bisa berkembang dan bisa menjadi koperasi yang kuat, mandiri, tangguh, akuntabel, serta mampu menyejahterakan seluruh anggotanya.
Pelatihan semacam ini pengurus dan pengawas koperasi agar bisa mengimplementasikan dalam pelaksanaan pengelolaan koperasi, sehingga dengan melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi secara mandiri, kedepannya lebih bisa dipahami aspek-aspek yang perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapasitas dari pengurus dan pengawas koperasi itu sendiri, dengan harapan koperasi kedepan menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan modern.
"Tata kelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Unit Simpan Pinjam (USP) yang baik dan bersih (Good Cooperative Governance) dapat diwujudakan ketika KSP/USP mampu menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan dilengkapi legalitas usaha yang dimiliki".
Dengan tata kelola yang baik dan bersih (Good Cooperative Governance) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkoperasi, khususnya kepercayaan dalam menggunakan layanan simpan pinjam KSP/USP, seraya menutup acara Pelatihan Usaha KSP/USP Menuju Koperasi Moderen, Kamis (19/10-2023). (@ng)
0 Komentar