Foto Ist/postkotantb.com/Irwanto Messa
Sumbaw Besar (postkotantb.com) - Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah dinilai lamban dalam merespons laporan sengketa pemilihan kepala desa antar waktu, Desa Labangka I Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Praktisi Hukum dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras UTS, Supardjo Rustam, SH kepada postkotantb.com Sabtu (28/10/2023) di tengah diskusi bersama tokoh, meminta bupati menjalankan prosedur dan kewajiban yang melekat sesuai kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, kata Supardjo, pihaknya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan penghentian pelantikan Pilkades antar waktu Labangka I karena dinilai cacat adminstrasi, melanggar Perbup dan Perda tentang Penyelenggaraan Pilkades serta pelanggaran tindak pidana money politik.
"Sudah dua kali kita layangkan surat keberatan dan permohonan penghentian pelantikan Pilkades antar waktu karena alasan cacat aturan dan hukum. Tapi Bupati tidak merespon, padahal dalam Perbup sendiri Bupati berkewajiban menyelesaikan laporan keberatan dan sengketa Pilkades selambat-lambatnya 30 hari," ungkapnya.
Kecacatan aturan itu, meliputi tidak dibentuknya panitia pengawas. Perpanjangan pembukaan pendaftaran diluar aturan, padahal syarat dan jumlah terdaftar sudah terpenuhi atau lebih dari satu calon. Namun, justru perpanjangan dilakukan setelah lima calon sudah mendaftar.
Akibat perpanjangan tersebut, satu calon menyusul mendaftar dan dinyatakan menang. Ia menyebut, ada unsur niat jahat secara melawan hukum merekayasa pemilihan yang menguntungkan salah satu pihak. Ditambah lagi, surat pengunduran diri Kades terpilih tidak menggunakan kertas segel atau bermaterai cukup.
"Pengawasan dan ketidakcermatan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (APBDES) Sumbawa terhadap proses Pilkades antar waktu Labangka ini, sangat merugikan klien kami," pungkasnya .
Sementara Dosen Ahli Pidana dan Administrasi Negara UTS, Dr. Dianto menilai, penyelesaian sengketa atau pengaduan sengketa ini ada ditangan Bupati. Bupati selaku kepala daerah dan kepala pemerintahan yang membawahi BPMDes, semestinya dengan segera melakukan langkah prosedural untuk membentuk tim menangani sengketa ini.
Perintah itu menurut Dr. Dianto, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 ayat (6) yang berbunyi: “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) jangka waktu yang dimaksud yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa".
"Memang, dalam Perda maupun Perbub terkait Pilkades di Sumbawa tidak mengatur kewajiban Bupati menyelesaikan sengketa Pilkades. Itu ada di tangan Pengawas. Tetapi seluruh proses pelaksanaan Pilkades ini atas SK dan tanggung jawab Bupati. Seharusnya Bupati membentuk tim khusus untuk memberikan kepastian aturan dan hukum tarkait Pilkades Labangka ini," tutup Dr.Dianto. (Well)
0 Komentar