Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, SP., M.Si. Foto Istimewa/Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com)  - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, SP., M.Si, mengatakan, Penanaman modal berperan penting dalam pembangunan ekonomi, karena melalui penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.
Evi Winarni menyebut, laju perekonomian yang baik akan memberikan dampak yang baik pula terhadap tingkat perekonomian masyarakat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan penanaman modal di Indonesia baik dengan modal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Adanya peningkatan penanaman modal diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional, sebagaiamana Peraturan menteri investasi/kepala BKPM No. 1 tahun 2022 di terangkan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Terangnya.


Sisi lain pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis telah menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi kolaborasi antara UMKM dan pengusaha besar.
Pemilik UMKM melihat peluang mengembangkan bisnis mereka melalui akses ke sumber data dan pasar yang lebih besar yang dimiliki perusahaan besar, dan semakin banyak perusahaan besar yang ingin mendukung ekosistem bisnis lokal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi di komunitas mereka Kemitraan dengan UMKM adalah salah satu cara  untuk mencapai tujuan tersebut. Paparnya.

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto menambahkan, semuanya sudah jelas dan lengkap disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mendukung kolaborasi antara UMKM dan perusahaan besar termasuk pelatihan pendanaan dan program dukungan lainnya untuk memfasilitasi kerjasama pelaku usaha.

Dalam rangka dukungan terjalinnya kerjasama antaran UMKM dengan usaha besar perlu di laksanakan kegiatan bisnis matching kemitraan antara pengusaha besar dengan UMKM, tambah Wakil Bupati. Danny Karter Febrianto.

Harapannya dengan kegiatan  ini terjadi Peningkatan Produk–produk UMKM dan terjalin kerjasama dengan pelaku usaha besar sehingga dapat membantu perekonomian dan taraf hidup masyarakat, sebagaimana dasar hukum pelaksanaan Business Matching :

Undang-undang no 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utaraelalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, berkomitmen untuk mengembangkan arah kebijakan penanaman modal dengan mendukung terjalinnya kolaborasi dan kemitraan pelaku usaha besar dengan UMKM, sebagaimana tujuan pelaksanaan bisnis matching antara lain :

Mempertemukan kebutuhan bisnis antar pelaku usaha di masing – masing sektor, Mengetahui potensi bisnis atas kebutuhan bisnis dari sektor yang berbeda-beda, dan Menstimulasi peningkatan kapasitas dan kapabilitas UMKM.

Terjalinnya kerjasama berkelanjutan kemitraan pelaku usaha besar dengan UMKM, menurut Evi Winarni dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah, disamping Meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri dan Mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri.

Selain itu juga dalam rangka menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan  antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah. kata Danny.

Output yang di harapkan dengan kegiatan business matching ini, antara lain: Tersampaikannya informasi peluang dan potensi investasi, program–program unggulan, dan kemudahan investasi Kabupaten Lombok Utara, Terjalin nya kerjasama kemitraan pelaku usaha besar dengan UMKM dan Harapan ahir  Penandatanganan Mou Kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.  

Partisipan pelaksanaan kegiayan "Business Matching" melibatkan peserta antara lain : Pelaku Usaha besar  (perusahaan) UMKM sebanyak 10 partisipan dengan Narasumber Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto, Kepala Dinas DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Kepala Diskoprindag Kabupaten Lombok Utara dan Perwakilan Usaha Besar serta Perwakilan UMKM.

Kegiatan Business dan Partnership Matching digelar untuk mempertemukan potensi UMKM dengan calon mitra (buyer/investor) melalui speed networking dan acara berjejaring bebas. Agenda ini diharapkan dapat membuka potensi kerjasama berupa transaksi maupun kerjasama dalam bentuk lainnya.


Di sisi lain terkait tehnis kegiatan antara lain ; 1. Setiap UMKM dengan Mitra (buyer/investor) menempati tempat duduk yang telah di sediakan untuk berdiskusi, 2. Setelah itu sesi Berjejaring Bebas,pada sesi berjejaring bebas mitra (buyer/investor) bisa memilih masing – masing UMKM yang diminati dan berdiskusi dengan  waktu yang telah di tentukan dan dilaksanakan pada Kamis 30 November 2023 di hotel Mina Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Sedangkan tujuan kegiatan business matching, untuk terjalinnya Kerjasama kemitraan peluang usaha unggulan UMKM dengan pelaku usaha besar, sebagai ajang penyebaran Informasi mengenai Potensi-potensi yang dimiliki dan membuka peluang kerjasama serta kemitraan terkait memfasilitasi kerjasama produk, potensi, maupun kerjasama UMKM dengan pelaku usaha besar. Pungkasnya. (@ng)