Lombok Tengah (postkotantb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (05/12/2023).

Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba Iptu Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.


Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP, satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.

Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :
- E.S, laki-laki, (40) alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.
- A.Z, laki-laki, (37) warga Kampung jawa Kelurahan praya.
- SN, laki-laki (43) warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.
- L R.J, laki-laki, (25 )warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya.
- S.P, laki-laki,  (26) warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
- M.A.S, laki-laki, (27)  warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
- B.I.A Perempuan (44) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :


4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram.
3 (Tiga) Buah pipa kaca
3 (Tiga) Buah Skop Pipet Plastik
5 (Lima) Buah Korek Api Rangkaian kompor
2 (Dua) Buah Gunting
2 (Dua) Buah rangkaian alat hisap (bong)
1 (Satu) Buah Pembersih Kaca
1 (Satu) Buah hp Kecil Merek Samsung
8 (Buah) Handphone dan
Uang Tunai 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin. (Red)