Breaking News

Kades Sekotong Barat Bantah Izinkan Warga Lakukan Pembangunan di Pantai Elak-Elak

 

Kades Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat H. Saharudin


Lombok Barat (postkotantb.com) - Beredarnya pernyataan yang menyebut Kepala Desa (Kades) Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) melakukan pembiaran atas pembangunan di Pantai Elak-Elak, Dusun Pengawisan yang di klaim sebuah PT dibantah langsung Kades Sekotong Barat, H.Saharudin.

Menurut dia, pihak PT seharusnya melarang masyarakat membangun sejak awal jika mereka mengklaim itu tanahnya.

''Kalau dia (PT) tahu orang membangun di tanahnya, kenapa dia tidak melarangnya waktu membangun, kok tiba-tiba sekarang dia mempersoalkannya,'' ujar Saharudin saat dikonfirmasi postkotantb.com via telepon, Sabtu (20/01/2024).


Dari cerita orang tua Kades H. Saharudin yang pernah menjabat kades waktu itu, mengatakan jika masyarakat sejak 1959 sudah ada di tempat dimaksud.

Dijelaskan, sebelum menjadi sebuah dusun, Pengawisan merupakan sebuah RT yang merupakan bagian dari Dusun Gili Genting, Desa Sekotong Barat.

"Namun, RT ini berubah menjadi Dusun Pengawisan sekitar tahun 2000-an dan sudah definitif," jelasnya.

Ia menilai, jika PT ini sekarang mengklaim itu miliknya, kenapa tidak melakukan upaya gugatan ke pengadilan.

"Kalau memang itu tanah milik dia kenapa tidak menggugat saja ke pengadilan. Kalau memang itu benar miliknya,'' sebutnya.

Terkait beredarnya foto bahwa dirinya bertemu dengan pihak PT di Kantor Camat Sekotong, ia membenarkan hal itu. Tetapi, pertemuan itu diakuinya sudah lama.

"Ia betul saya ketemu dengan orangnya PT. Di sana juga ada Pj Kades Pesisir Emas, tapi saat itu kami membahas bagaimana solusi dari permasalahan lahan ini. Tidak ada yang lain,'' bebernya.

Ia mengaku setelah pertemuan itu pihak PT datang ke rumahnya untuk memberikan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan untuk ditandatangani.

"Orang PT datang ke rumah, tapi waktu itu saya sedang keluar. PT ini menelpon saya memberitahu membawa surat pernyataan itu, tapi saya suruh titip di rumah,'' ungkapnya.

Adapun surat pernyataan itu berisi yang menyatakan bahwa tanah itu telah dipasang patok. Kemudian terhadap patok yang dipasang tersebut tidak ada pihak yang keberatan.

Selanjutnya menyatakan apabila ternyata luas hasil ukur lebih kecil dari luar yang tertulis pada hak/akta peralihan hak/surat surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, menerima luas hasil ukuran petugas Kantor Pertanahan.

Dan, terakhir menyatakan apabila luas hasil pengukuran ternyata lebih besar dari yang tertulis pada alas hak/akta peralihan hak/surat surat lain dalam berkas permohonan sertifikat, tidak mengambil hak orang lain dan tidak ada perolehan lain selain bukti pemilikan tersebut di atas apabila ada gugatan/keberatan dari pihak lain.

"Begitu bunyi pernyataannya. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah menandatanganinya,'' tandasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close