Breaking News

Pemkab Lombok Tengah Akan Cairkan 14 Milyar Lebih Bayar THR dan TPG Januari 2024 Ini

 


Lalu Zaenuddin, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Lombok Tengah. Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Sempat terkatung-katung sejak isunya akan diperoleh pasca Lebaran 2023 lalu. Akhirnya dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji 13 masing-masing 50 persen dari gaji pokok. Diperuntukkan bagi ASN dan P3K di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah. Direncanakan akan dicairkan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bulan Januari 2024 ini.

Hal itu sesuai surat yang diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/805BKAD Tanggal 29 Desember 2023. Yang menyebutkan, pemberitahuan penundaan pembayaran THR dan TPG. Semula akan diberikan akhir Bulan Desember 2023 berubah menjadi Januari 2024.

" Sudah ada surat resmi dari Kepala BKAD, Insya Alloh akan dibayarkan, kita tunggu saja, masih menunggu kejelasan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok tengah melalui Lalu Zaenuddin, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Senin (08/01/2024).

Sebelumnya, Kepala BKAD Lombok tengah, Taufikkurrahman Pua Note pada akhir Desember 2023 lalu pernah mengkonfirmasi status anggaran dananya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kemenkeu RI.

Untuk Pemkab Lombok Tengah, katanya, dilayani oleh KPPN Mataram. dan dari hasil komunikasi dengan pihak KPPN waktu itu, belum ada transfer ke Kasda. Masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, pada awal januari. Pua Note kemudian akhirnya bisa memastikan bahwa dananya sudah ditransfer Pemerintah pusat masuk ke Kas Daerah. Tinggal pencairan.

Menurut data bersumber Disdik Loteng, jumlah objek penerima bertotal 3496 orang ASN. Meliputi pengawas sebanyak 68 orang, Sekolah Dasar 2011 orang, Sekolah Menengah Pertama 858 orang, TK 194 orang, PAI dan dari unsur Kemenag 365 orang.

Adapun dasar hukumnya, menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 464 tahun 2023 tertanggal 28 Desember 2023. Isinya, tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan. Sehingga berhak mendapat 50 persen TPG dan 50 persen tambahan penghasilan guru ASN terhitung 1 bulan. Sederhananya guru ASN mendapat bonus berupa THR 50 persen dari gaji pokok, dan 50 persen dari gaji pokok untuk gaji 13 nya.

Diketahui, total anggaran yang ditransfer oleh Pusat ke Loteng sebesar Rp.14.126.595.000 telah masuk ke Kas Daerah. Dan selanjutnya akan diproses penyalurannya kepada para penerima.

Proses pencairan batal diakhir Bulan Desember 2023 kemudian ditunda ke Januari 2024. Dikarenakan proses penatausahaannya belum masuk dalam APBD perubahan tahun 2023. Lalu beralih ke Januari 2024 melalui penatausahaan tahun 2024 (melalui SIPD.RI 2024). (irsyad)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close