Breaking News

Pemohon Kecewa!! Pengadilan Agama Praya Gagal Lakukan Eksekusi, Diduga Ada Main Mata

 


Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah. Foto Ist/Lalu Irsyadi


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Panitera Kartika Sri Rohana. SH. pada Pengadilan Agama Praya diduga Gagal melaksanakan perintah hukum, yakni melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa  Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah  pada 31 Agustus 2023 dengan alasan hukum yang belum jelas. Hal itu dikatakan oleh Sukini (Pemohon) ke media (07/01/2024) di Praya.

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara : Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan kawan. sebagai Pemohon Eksekusi Mekawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan kawan, sebagai Termohon Eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan kawan sebagai Turut Termohon Eksekusi

Menurut Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut, sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata gagal. ujarnya

"Ia kecewa terhadap Panitera  Pengadilan Agama Praya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut" ungkapnya

Sukini mengatakan  Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut secara utuh sebagaimana  salinan putusan  yang diterima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.

"Seharusnya Panitera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru  panitera  membuat keputusan lain yang merugikan pemohon", ungkapnya


Kata Sukini, ia menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum Termohon. Oleh karena itu dirinya pada tanggal 4 September 2023, telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama agar memeriksa oknum Panitera tersebut, karena diduga tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU di Peradilan Agama RI. Selain itu pada tanggal 26 December 2023 Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya Dra.Hj. Noor Aini, yang dikonfirmasi media menjelaskan bahwa Perkara tersebut sudah diklarifikasi, terkait Pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial itu adalah hak Pemohon. tutupnya (Irs/tim)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close