Breaking News

Pemuda Pancasila KSB Gelar Aksi Damai Di Get Benete, Desak PT AMNT untuk Boikot Subkontraktor yang Diduga Tak Berizin

 


Foto Istimewa/Erwin/ postkotantb.com


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Pemuda Pancasila melakukan aksi damai di Area PT AMNT untuk menuntut PT AMNT agar memboikot subkontraktor yang tidak berizin. Salah satunya PT Waskita Beton dan PT Panca Duta Prakarsa, Rabu (03/01/2024).

Ansori, Ketua Tim Inti Penggerak Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa menjelaskan, aksi damai ini dilakukan karena tergugah dengan adanya persoalan di atas. Menurutnya, Pemuda Pancasila adalah satu dan ada di mana-mana.

''Dan keberadaan kami sangat mendukung investasi yang ada, tetapi harus dengan etika kalian bisa mengeruk kekayaan kami. Tetapi ingat! Di tanah ini ada syarat yang harus diselesaikan,'' cetus Ansori.

Sementara, Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB, Boy Burhanuddin, mengatakan, jika KSB adalah daerah Blbertuan. Untuk itu, ia mewanti wanti untuk tidak melakukan operasi kalau perusahaan tidak berizin aluas ilegal.

''Kami punya tim investigasi untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang ada di KSB ini,'' bebernya.

PT Waskita Beton dan PT Panca Duta Prakarsa merupakan salah satu perusahaan yang diduga tidak memiliki izin operasional. Tudingnya

Dan perusahaan tersebut, pernah mengeluarkan surat edaran tidak akan melakukan operasional sebelum perijinan selesai, tetapi kenyataannya malah berbanding terbalik dari surat edaran yang dikeluarkan pihak PT Waskita Beton.

Boy juga mengingatkan kepada PT AMNT untuk selalu selektif terhadap subcontraktor yang ada di KSB. Jangan sampai kecolongan seperti sekarang ini. Ujarnya

 Dan PT AMNT selaku Perusahaan Induk, untuk pro aktif kepada patner bisnisnya, jangan sampai seperti PT Waskita Beton dan PT Duta Prakarsa, ijin diduga belum lengkap kegiatannya sudah dilakukan.

 Pemuda Pancasila akan selalu teriak untuk melakukan pembenahan terhadap subkontraktor yang ada agar selalu taat terhadap norma yang ada di Tana Sumbawa Barat.

''Dan kami tidak akan berhenti melakukan perbaikan,'' ungkap Boy.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup KSB melalui Kabid Lingkungan Hidup, Heri, menjelaskan, perusahaan tersebut beberapa bulan kemarin sudah melakukan pengurusan perizinannya mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Dan dinyatakan keluar izin NIB, Pertek, Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan, dan semua syaratnya sudah terpenuhi. (Erwin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close