Breaking News

Sepanjang Januari, Polres Sumbawa Berhasil Ungkap16 Kasus Amankan 23 Tersangka


Sepanjang Januari, Polres Sumbawa Berhasil Ungkap16 Kasus Amankan 23 Tersangka
Satreskrim Polres Sumbawa menggelar press conference, pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres sumbawa dan berhasil diungkap oleh tim puma polres Sumbawa selama Januari 2024, pada Senin (29/01/2024) pagi di Mako polres setempat.
Sumbawa Besar (postkotantb.com) -
Satuan Reskrim Polres Sumbawa menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Sumbawa dan telah berhasil diungkap oleh tim puma polres sumbawa selama Januari 2024, pada Senin (29/01/2024) pagi di Mako polres setempat.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP didampingi Waka Polres Kompol. Iwan Sugianto SH, Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.IK S.Tr.K, Kasat Res Narkoba AKP Muh.Fatoni SH, dan Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP memaparkan sejumlah hasil pengungkapan tindak pidana oleh Satuan Reskrim, dengan  total pengungkapan sebanyak 16 kasus serta 23 tersangka. Terang AKBP Heru.


Berikut perkara yang berhasil diungkap Satuan Reskrim, diantaranya:

1 kasus curanmor    : 2 kasus
2. Pencurian dengan pemberatan    : 2 kasus
3.     Kasus penggelapan    : 1 kasus
4.     Persetubuhan anak di bawah umur    : 6 kasus
5. Pencabulan terhadap anak    : 2 kasus
6. Penganiayan dan pengeroyokan    : 1 kasus
7. pembunuhan    : 1 kasus
8. Pencurian dengan kekerasan    : 1 kasus dengan total pengungkapan kasus sebanyak : 16 kasus.

Dari beberapa kasus tersebut, Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka, diantaranya :
1.     Kasus curanmor    : 4 tersangka
2.     Pencurian dengan pemberatan    : 2 tersangka
2.     Kasus penggelapan    : 1 tersangka
3.     Persetubuhan anak di bawah umur    : 8 tersangka
4.     Pencabulan terhadap anak    : 2 tersangka.
5.     Penganiayan dan pengeroyokan    : 2 tersangka
6. pembunuhan    : 1 tersangka
7. Pencurian dengan kekerasan    : 3 tersangka dengan total tersangka sebanyak     23 tersangka.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan     selama pengungkapan    kasus tersebut, yakni :
1.     Empat unit sepeda motor
2.     Dua buah aki merek gs astra premium
3.     satu unit mobil toyota avanza warna merah metalik, nopol : EA 1252 B
4.     Uang dengan jumlah Rp. 5.549.000.-
5.     Foto copy akte kelahiran 3 lembar
6.     Foto copy kk 1 lembar
7.     Pakaian ( baju, celana. Jilbab) sebayak 26 lembar.
8.     Parang 1 buah dengan panjang besi 36,5 cm dan panjng gagang 13,5 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat
9.     Pisau 2 buah dengan ciri ciri pisau dengan panjang besi 18 cm dan gagang yang terbuat dari tanduk rusa panjang 11,5 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan pisau dengan gagang warna hitam yang dilapisi isolasi warna hitam panjang besi 17 cm panjang gagang 12 cm.
10. Satu buah HP Vivo y12 warna pearl white
11. Satu buah batu. (Iwt)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close