Breaking News

Untuk Sementara, Lombok Utara Akan Bearangkatkan 81 Orang Calon Haji 2024

 


Foto Istimewa Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi ummat Islam yang mampu. Kata m1ampu dalam ibadah haji dikenal dengan istilah istitaah.

Salah satu unsur istitaah atau kemampuan seorang muslim untuk menjalankan ibadah haji adalah memiliki kemampuan secara fisik dan mental.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan No.HK.02.02/A/47207/2023, tentang pemeriksaan dan pembinaan Calon Jamaah Haji sampai dengan 7 (tujuh)  Hari Kerja sebelum pelunasan Bipih berahir, maka dari itu perlu dilakukan pemantapan terkait pemeriksaan kesehatan calon Jamaah Haji tahu 1445 H/2023 M yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari 2024 yang di pusatkan di Puri Lestari Kabupaten Lombok Utara oleh Siskohatkes RSUD Kabupaten Lombok Utara.

Penjelasan dari Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiartha, SKM, sampaikan Dikes KLU merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Visi Dinas Kesehatan yaitu Mewujudkan Masyarakat Lombok Utara yang Bersih, Sehat dan Sejahtera Tahun 2026. Dalam kegiatan pemantapan tim pemeriksa kesehatan haji tahun 1445 H/2024 M ini sejalan dengan Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yaitu : meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat; mengembangkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata; mewujudkan managemen kesehatan yang akuntabel dan dinamis; meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan disi terhadap bencana.


I Nyoman Sudiartha, Secara teknis, kementerian Kesehatan telah menyusun sebuah peraturan mengenai pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.
Penyelenggaraan kesehatan haji menuju istitaah, dilaksanakan melalui
kegiatan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan sejak masa tunggu sampai
masa keberangkatan yang terstruktur dan berjenjang dengan melibatkan lintasprogram dan lintas sektor.

Menurut data Pusat Kesehatan Haji Indonesia berdasarkan usia jamaah haji pada tahun 2017 - 2022 terbanyak berusia 50-59 tahun sedangkan di tahun 2023 terbanyak pada usia lebih dari 60 tahun/lansia.
Berdasarkan riwayat penyakit jamaah haji tahun 2017 - 2023 sebagian besar adalah resti/memiliki riwayat penyakit (sebsar 75 persen ditahun 2023).

Dari data kesehatan haji Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023,
jumlah jamaah lansia mencapai 48 persen dan jamaah resti mencapai 63,2 persen (3.161 orang). Berdasarkan riwayat jamaah haji yang wafat jumlah terbanyak ada di tahun 2023 yaitu sebanyak 774 jamaah dan 31 orang diantaranya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang diikuti dengan langkah pembinaan kesehatan harus ditingkatkan untuk menjaga kesehatan jamaah sejak di tanah air hingga di tanah suci.

Berdasarkan uraian diatas, maka perlunya melakukan pertemuan
pemantapan tim pemeriksa kesehatan haji untuk mewujudkan istitaah kesehatan
jamah haji tahun 1445 H/2024 M.

Dasar Hukum, UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitaah Kesehtan Haji,. Permenkes RI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan seterusnya.

Tujuannya dalam penguatan standar teknis pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahun 1445 H/2024 M hingga mencapai status istitaah kesehatan dan penguatan tim pemeriksa dan teknis pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahun 1445H/2024 M meliputi : Penguatan pembinaan kesehatan jamaah haji tahun 1445 H/202, Penguatan perlindungan kesehatan, Penginputan data jamaah haji pada aplikasi Siskohatkes terbaru, Kegiatan Pokok dan Pemantapan Tim Pemeriksa Kesehatan Haji Tahun 1445 H/2024 M.

Materi kebijakan standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jamaah haji oleh
Narasumber Dinas kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara Teknik entry Aplikasi SISKOHATKES olehNarasumber Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahun 1445H/2024M akan dimonitoring melalui aplikasi Siskohatkes, kata I Nyoman Sudiartha.SKM.

Data sementara pada tahun ini KLU berangkatkan 81 orang calon Jamaah Haji tahu 1445 H/2023 M, Jumlah ini belum final dan di prediksi akan bertambah.  

Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan kegiatan ini disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara oleh Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit disertai dengan laporan hasil kegiatan dan dokumentasi kegiatan. - (@ng)

Bersambung

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close