Breaking News

Caleg Ahmad Halim Klaim Ratusan Suaranya Hilang, Desak Perhitungan Ulang

 

Caleg Ahmad Halim Klaim Ratusan Suaranya Hilang, Desak Perhitungan Ulang
Caleg Ahmad Halim,S.Pdi saat berorasi untuk Pemilu yang Jujur dan Adil, demi cetak pemimpin berkualitas dan menjaga marwah Demokrasi. Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Lombok tengah Dapil IV Kecamatan Praya Barat-Praya Barat Daya atas nama Ahmad Halim, S.Pdi klaim ratusan suaranya dan suara Partai hilang pasca hari H Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Dia mendesak agar dilakukan penghitungan ulang bongkar kotak suara terhadap objek TPS yang dianggap terindikasi berlangsung kecurangan.

"Saya ingin semua pihak ketahui, baik komponen KPU, Bawaslu, hingga masyarakat, bahwa setelah kami ikuti dan amati proses penyelenggaraan Pemilu ini, ternyata banyak yang janggal, kami menduga ada permainan yang terstruktur, sekalipun saya misalnya kalah, tapi saya ingin kalah secara terhormat, dan inilah momentum tepat untuk mendidik kita semua agar dapat berdemokrasi dengan benar-benar jujur dan adil," terang Ahmad Halim, Senin (26/02/2024).

Menurut keterangan yang dihimpun dari para saksi dan pemilihnya. Ahmad Halim klaim telah memegang bukti kuat atas ketimpangan yang terjadi.

Dijabarkan, beberapa indikasi temuan tersebar disejumlah TPS. Diantaranya, seperti di TPS 13 Desa Pandan Indah, di C Pleno mendapat 7 suara, tau-taunya di C Hasil kosong.

Kemudian, ungkapnya, praktik manipulasi yang sama juga diklaim terjadi di TPS 7 hilang berkisar 20 suara saya dan suara partai. Di TPS 11 rentung, TPS 4, TPS 7, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS Sombeng, dan TPS Tunak Kerit.

" Yang saya sebutkan, kebanyakan terjadi di Desa Montong Ajan, sampai 200-an suara saya raib," sebutnya.

Sehingga, atas nama pendukung dan simpatisan partai golkar, Halim merasa sangat keberatan dan dirugikan. Jika diperlukan langkah hukum pun, dia sangat siap dengan segala konsekuensi. 

" Apabila aduan kami tidak digubris atau tidak ada kesepakatan untuk hitung ulang, dengan sangat terpaksa kami kan aksi besar besaran ke KPU dan Bawaslu," tegasnya.

Merespon keluhan Halim, Ketua PPK Kecamatan Praya Barat Daya Agus Suwandi mengaku telah menjalan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan, para saksi memegang C Salinan yang diberikan oleh saksi tingkat TPS. Kemudian PPK menampilkan layar proyektor tentang Sirekap berdasar pembacaan C Hasil oleh petugas PPS. Lalu peserta rapat pleno memperbaiki data perolehan Sirekap berpedoman pada C Hasil tersebut.

" Acuan tunggal C Hasil, ketika ada perselisihan angka maka tetap dikembalikan merujuk ke C Hasil, itulah yang dicocokkan oleh para saksi dan pengawas," jawabnya.

Dalam kerja-kerja PPK sudah diatur jelas berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 16. Didukung juga dengan DKPT 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Apabila ada yang keberatan terhadap hasilnya, sesuai regulasi Undang-undang, maka saksi dapat mengajukan rekomendasi dari Panwas Kecamatan apakah hitung ulang atau tidak. Ketika ada rekom dari Panwas untuk buka kotak, otomatis PPK akan buka kotak.

Tapi dengan catatan hal tersebut diberlakukan sebelum Pleno. Kalau sudah Pleno ditetapkan, maka tidak bisa. Karena sudah lengkap syarat unsur saksi, panwas kecamatan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Praya Barat Daya Lalu Kardi Hidayat membenarkan banyak terjadi perselisihan.

Salinan yang didapat banyak yang berbeda dengan C Hasil. Namun, setelah diplenokan di tiap Desa tetap berpatok C Hasil, walaupun misalkan ada yang klaim dapat suara 50 tapi C Hasil berkata 5, maka disepakati harus ikuti C Hasil sebagai data valid atau benar.

Kecuali C Hasil tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak suara. Baru bisa dicek atau dihitung ulang.

" Sampai saat ini C Hasil Sinkron dengan jumlah pengguna hak suara, jadi kami tidak punya hak untuk merubah keputusannya," beber Lalu Kardi.

Ketua Panwaslu Kecamatan Praya Barat Daya Lalu Kardi Hidayat saat beri keterangan dalam respon aduan, Senin (26/02/2024)


Sehingga disetiap ada momentum yang dirasa tidak sinkron, ada masalah, atau komplain, disanalah dapat diajukan protes, dan PPK akan mencatat dikejadian khusus yang akan dipertanggung jawabkan ditingkat Kabupaten.

" Kalau ada laporan, kami siap menerima dilengkapi saksi dan bukti, lalu kami teruskan ke Kabupaten diteruskan ke Gakkumdu mencakup unsur Polisi Kejaksaan, dan Bawaslu," terangnya.

Sejauh ini, tandasnya, belum ada laporan yang masuk secara resmi dari siapapun, hanya melalui telfon saja. Dan itupun telah  ditindak lanjuti Panwascam kroscek ke lapangan tapi sejauh ini telah sesuai dengan aturan. (Irs)

Editor : Aminuddin


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close