Breaking News

PN Mataram Dituding Kurang Cermat, Sahril Desak Pengadilan Tinggi NTB Bebaskan Kades Langko

 

PN Mataram Dituding Kurang Cermat, Sahril Desak Pengadilan Tinggi NTB Bebaskan Kades Langko
Sahril.SH Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat
Mataram (postkotantb.com) - Pengadilan Negeri Mataram mengambil keputusan dengan kurang hati hati, oleh karena itu, Ketua AKAD Lombok Barat mendesak Pengadilan Tinggi NTB Bebaskan Mawardi. Hal itu dilontar kan Ketua AKAD Lobar Sahril.SH dan rekan, saat hearing ke kantor Pengadilan Tinggi NTB yang diterima oleh Pelaksana harian sekaligus humas pengadilan tinggi NTB DR I Ketut Sudira SH MH. Senin (12/02/2024).

Lebih lanjut  Ketua AKAD Lombok Barat, Sahril SH mengungkapkan, bahwa pertimbangan secara yuridis, hal tersebut diduga tidak diperhitungkan oleh majelis PN Mataram. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam mengambil keputusan untuk memaksakan status kepala desa.


Ketidakadilan ini merupakan tindakan yang tidak adil dan oleh karena itu, kami datang ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk mengingatkan mereka agar berhati-hati dalam memutuskan dan membantu meninjau kembali atas putusan tersebut.

“Kami berharap agar Pengadilan Tinggi NTB menerima kami dengan baik dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab fungsionalnya tanpa adanya intervensi,” cetusnya.

Dikatakannya, Kami yakin Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan mengambil keputusan yang adil. Banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam catatan pendukung yang disampaikan oleh Mawardi sebagai individu, yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak politik pribadinya. Urai Pria berbadan tambun itu

“Oleh karena itu, kita akan bersama-sama menunggu hasil penyelesaian dari keputusan pengadilan ini.” Tandasnya.

Motif di balik hukuman pidana terhadap Kepala Desa Langko oleh PN Mataram yang pastinya tidak terpenuhi dengan jelas.


Inilah yang melatarbelakangi tuntutan kami untuk membebaskan Mawardi dari putusan PN Mataram dalam perkara nomor 49. Tukasnya

Alasan ini menjadi alasan utama tindakan kami hari ini, dan kami sangat optimis karena pengadilan tinggi punya prinsip yang lebih konstruktif dalam mengambil keputusan dengan tidak mengabaikan prinsip lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah untuk mewujudkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Ujarnya penuh semangat


Apabila PN Mataram dengan sengaja mengambil keputusan yang kurang hati-hati, maka kewajiban pengadilan tinggi NTB meninjau kembali penerapan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut, dan penasaran hukum kami sudah membuat nota banding maupun pembelaan, untuk mematahkan dalil-dalil dari jaksa penuntut umum.


Kedudukan kepala desa sangat penting dan harus diperlakukan sama di mata hukum. Kami tidak ingin ada indikasi di NTB, bahwa penerapan undang-undang ini bias terhadap penguasa.

“Yang kami inginkan adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan itulah yang akan kami perjuangkan.”tutup Sahril.SH Kades 1 milyar itu. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close