Breaking News

Polsek Sandubaya Beri Pengamanan Saat Pencopotan dan Penertiban APK di Wilayah Hukumnya

 


Mataram (postkotantb.com) - Sehubungan dengan berakhirnya masa Kampanye Pemilu 2024, Polsek Sandubaya bersama Tim Pengawas tingkat Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah hukum Polsek Sandubaya, (11/02/2024).

Bhabinkamtibmas dan Babinsa memback up penertiban APK ini dilakukan oleh tim terpadu tingkat kecamatan diantaranya Sat Pol-PP, Dinas Perhubungan, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan, Lurah, Pengawas TPS, dan Linmas di wilayah hukum Polsek Sandubaya.


Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., kepada media ini menjelaskan, penertiban APK sehubungan dengan telah berakhirnya masa Kampanye dan telah masuk masa Tenang, sesuai aturan seluruh alat Peraga Kampanye tidak diperbolehkan terpasang di tempat - tempat umum. Terangnya

Dalam pelaksanaannya seluruh elemen dilibatkan, sehingga diharapkan Penertiban tersebut dapat berjalan dengan lancar.
 


“Kita berharap masyarakat memahami aturan ini terutama bagi peserta yang turut serta menjadi calon Legislatif untuk meredam dan menghimbau para pendukungnya, untuk sama-sama melakukan penertiban serta menurunkan seluruh APK yang terpasang baik di media sosial maupun yang terpasang langsung di pinggir jalan,” harapnya.

Menurutnya, seluruh wilayah hukum Polsek Sandubaya dilakukan penertiban terutama yang terpasang di jalan utama, sedangkan yang terpasang di dalam gang-gang, penertiban dilakukan oleh panwas tingkat kelurahan duberkan pengamanan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas yang ada di kelurahan.


“Tugas kami hanya mengamankan dan memastikan kegiatan berjalan lancar dan lhamdulillah semua berjalan aman, petugas juga menghimbau kepada para caleg dan pendukung agar tetap tenang, tidak lagi melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat lain agar memilih kandidatnya, karena saat ini kita berada di masa tenang menuju pencoblosan,” Tandasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close