Breaking News

Ungkap 13 Kasus Narkotika dengan 17 Tersangka, Kapolda NTB Prihatin Sebut Pelaku Muda Semua

 

Ungkap 13 Kasus Narkotika dengan 17 Tersangka, Kapolda NTB Prihatin Sebut Pelaku Muda Semua
Konferensi Pers pengungkapam Narkotika di Polda NTB, Selasa (06/02/2024). Foto Ist/Babe Amin
Mataram (postkotantb.com) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Januari 2024 dan berhasil mengungkap 13 kasus dengan 17 tersangka.

Hal ini merupakan wujud keseriusan kami Ditresnarkoba Polda NTB dalam upaya untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di Provinsi NTB.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak serta adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini berkat kerjasama petugas Bea Cukai Kota Mataram (Joint Operating) dengan Polda NTB. Bahwa ada pengiriman yang diawasi (Control Delivery) dan telah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar dari Pulau Sumatera ke Lombok melalui pesawat dan diterima oleh jasa pengiriman," jelasnya.

Dari KRYD Januari 2024 kata Kombes Pol Deddy, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Diantaranya sabu seberat 672,209 gram, ganja sebanyak 6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 900 butir.

"Barang bukti lain juga berhasil kita amankan seperti uang tunai sejumlah Rp 17.350.000, 18 Hanphone berbagai merk, dan kendaraan roda dua sebanyak 3 unit," kata Deddy.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Undang-Undang yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur Hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sementara Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH,. M.Hum mengaku prihatin terhadap kasus Narkotika yang semakin merebak di masyarakat. Terlebih para pelaku yang diamankan rata-rata masih berusia muda.

“Pelaku relatif masih muda semua. Ini menandakan bahwa Narkoba tidak mengenal usia, tetapi menyasar semua kalangan. Maka dari itu saya mengingatkan masyarakat di Nusa Tenggara Barat untuk selalu waspada terkait peredaran gelap Narkotika," kata Umar Faroq. (Red)

Editor: Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close