Breaking News

Bupati KSB: AMNT Berikan Kontribusi Besar, Kaukus Diaspora5 Itu Kewajiban Bukan Bantuan

 

Bupati KSB: AMNT Berikan Kontribusi Besar, Kaukus Diaspora5   Itu Kewajiban Bukan Bantuan
HW Musyafirin Bupati Sumbawa Barat
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kelompok diskusi “Diaspora5” dalam serangkaian diskusi menyebut PT AMNT tidak memberikan kontribusi optimal pada pengembangan ekonomi lokal. Menanggapi hal tersebut Bupati Dr. Musyafirin pada acara Iftar Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Raya (Ikasum Jaya) di kediaman Prof Din Syamsuddin, Sabtu (16/3/2024) Pd Labu Jakarta, menyebut sejumlah kontribusi perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia itu.

“Manfaat PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bagi kabupaten Sumbawa Barat sangat besar. Semua kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam mandatory telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.


Diungkapkan manfaat yang diberikan perusahaan juga bukan hanya bagi KSB tetapi juga bagi provinsi dan kabupaten lain di NTB. Ia menyebut pajak-pajak, royalty, pembagian keuntungan bersih dll.
“Contoh lain PT AMMAN juga memberikan bantuan 11 miliar kepada pada 228 posyandu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut salah seorang komponen Diaspora5, dr Lukman Malanuang dalam sebuah obrolan di Grup WA, mengatakan yang namanya Pajak, Royalty, Keuntungan Bersih, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan CSR itu adalah WAJIB ditunaikan oleh semua perusahaan tidak terkecuali AMNT.

“Itu semua menjadi hak masyarakat KSB dan Kabupaten Sumbawa (KS). Jadi ya, tidak ada yang istimewa dengan itu semua” ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan ini.


Ia menambahkan kalau Prasarana Boga Utama atau apapun namanya saat ini ditangani oleh Perusada atau Perusahaan Lokal/Orang lokal itu baru Keren. Segudang peluang bisnis lain pada masa operasi AMNT itu, bahkan UU Minerba menegaskan Wajib mengikutsertakan Pengusaha lokal (Pasal 107 UU/3 ttg Minerba).

Sebagai tambahan berdasarkan Rencana Induk Program Pengembangan Masyarakat (RIPPM) PT AMMAN bahwa realisasinya PPM dan CSR baru sekitar 57 persen dari kewajiban yang seharusnya. (Lalu/Ruf)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close