Breaking News

Korban Penipuan Tanah Kavling Melapor ke Polisi

Para korban penipuan tanah kavling di Desa Duman, ditemani kuasa hukumnya, tengah dimintai keterangan oleh pihak Polresta Mataram, Selasa (05/03).


Lombok Barat (postkotantb.com)– Enam korban penipuan tanah kavling di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mendatangi Polresta Mataram. Kedatangan didampingi kuasa hukum, Endah Puspita Sari, SH, MH dari Kantor Endah P. Sari & Partners, Selasa (05/03).

Kedatangan para korban ini untuk melaporkan FA dan PA yang diduga sebagai pelaku penipuan penjualan tanah kavling. Para korban memutuskan untuk melaporkan FA  dan PA setelah dua kali somasi yang dilayangkan pihak pelapor diabaikan. Para pelapor yang  beberapa diantaranya berprofesi sebagai petani dan pedagang kaki lima itu langsung dimintai keterangan di Unit Harda Polresta Mataram.
 
Kuasa hukum para pelapor, Endah Puspita Sari mengungkapkan, kasus ini berawal dari proses pembelian tanah kavling yang ditawarkan terduga pelaku FA, dengan harga yang berkisar antara 50 hingga  55 juta per kavling pada awal tahun 2022.
 
Bermodal surat kuasa dari JM yang disinyalir sebagai pemilik tanah tersebut, terduga FA meyakinkan korbannya. Sehingga bersedia membayar tanah kavling dan berjanji memberikan sertifikat hak milik dalam waktu enam bulan. Setelah membayar tanda jadi, para korban pun melakukan pembayaran secara bertahap di tempat yang berbeda-beda.

Para korban mengaku percaya dengan pelaku FA karena menandatangani surat perjanjian dihadapan notaris, meskipun belakangan diketahui oleh kuasa hukum bahwa klausul dalam perjanjian tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
 
"Pada proses selanjutnya adalah tidak ada kepastian kepemilikan atas tanah itu. Orang-orang yang membeli kaplingan ini tidak ada tanah yang bisa dimiliki," ujar Endah.

Dijelaskan Endah, mereka memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari seorang notaris, namun  perjanjian tersebut tidak bisa mengikat secara hukum karena pada prinsipnya PPJB tersebut isinya kurang tepat.
 
Para pelapor ingin mendapatkan surat kepemilikan tanah kavling tersebut sesuai janji FA, namun belakangan diketahui bahwa uang pembayaran tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada pemilik JB.  
"JB tidak pernah menerima uang yang diambil FA dari para pelapor.," beber Endah.
 
Akibat tindakan FA dan PA para korban dirugikan sekitar 389 juta dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Pasal yang akan disangkakan kepada terlapor adalah pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Endah selaku penasehat hukum para korban juga menegaskan, kliennya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan oleh terlapor FA dan PA.
 
Sementara itu Kepala Unit Harda Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelaporan tersebut dan pihaknya akan segera menindak lanjutinya.
 
"Kami akan cek TKP dulu, kemudian memanggil para pihak untuk mengambil keterangan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh para pelapor," jelas Kadek Angga.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close