Breaking News

Meresahkan!! LSM GARUDA INDONESIA Laporkan Investasi Berkedok Arisan ke Polda

 

Meresahkan!! LSM GARUDA INDONESIA Laporkan Investasi Berkedok Arisan ke Polda

M.Zaini.SH.MH Ketua LSM Garuda Indonesia (kanan). Foto Saprin Salam

Mataram (postkotantb.com) - LSM GARUDA INDONESIA melaporkan dugaan investasi bodong berkedok arisan ke Polda NTB, Rabu (06/03/2024). Korbannya, sejumlah ibu-ibu di Pulau Lombok, khususnya Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami selaku penerima kuasa sudah melaporkan kasus ini ke Polda NTB, karena tidak ada iktikat baik dari pelaku yang berinisial BIM,” ungkap M. Zaini Direktur LSM GARUDA INDONESIA kepada media.


Zaini menjelaskan, beberapa waktu terakhir, cukup banyak ibu-ibu di Lombok Tengah diiming-imingi investasi terselubung dalam bentuk arisan oleh salah satu oknum pegawai di bawah Dinas Kesehatan Lombok Tengah itu.

Di mana modus yang dilakukan BIM yakni menjanjikan bonus dan fasilitas lain jika anggotanya dapat merekrut anggota baru. Komunikasi para anggotanya pun dilakukan melalui group WhatsApp. Anggota juga dijanjikan investasi dengan imbalan hasil yang sangat tinggi.

"Meskipun sudah banyak kasus serupa yang terungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum, namun masih saja kasus investasi bodong ini berhasil menipu masyarakat, terutama yang tidak memahami betul apa saja ciri-ciri investasi bodong," sesal Zaini.

Dia berharap, dengan adanya laporan yang dilakukan LSM GARUDA INDONESIA akan memberikan pembelajaran atau literasi keuangan bagi korban dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebab jika merujuk kepada KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan, Pasal 378 menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya diancam dengan hukuman penjara 4 tahun penjara.

"Nah dalam kasus ini semuanya telah terpenuhi secara hukum," kata Zaini.

Salah satu korban, Baiq Devi Virnada menjelaskan bahwa dalam periode 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Februari 2021, BIM telah mengambil uang dari 15 korban dengan data-data palsu yang berkedok arisan. Sehingga dengan data-data palsu yang terduga pelaku berikan, terduga pelaku berhasil memperdaya para korban untuk menyerahkan uang mereka dengan nilai Rp 15 juta perorang.

"Ada yang ngasi secara tunai, ada juga melalui transfer. Bukti dan data pendukung telah kami pegang," kata Baiq Devi.


Dari dua tahun terkahir, sedikitnya sebanyak 15 korban jadi korban. Namun yang melakukan laporan melalui kuasa dari LSM GARUDA INDONESIA yakni 8 orang.

"BIM ini sudah membuat surat pernyataan pada 11 Januari 2022. Pointnya semua terduga pelaku akan mengganti semua kerugian dari anggota arisan paling lambat bulan April 2023. Tapi buktinya sampai saat ini tidak dipenuhi," sesalnya. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close