Breaking News

Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Melintasi Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Batu Layar Saat Lebaran Topat

 

Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Melintasi Wilayah Hukum Polresta Mataram dan Batu Layar Saat Lebaran Topat
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara. SH SIK MM CPHR CBA., saat wawancara singkat dengan awak media usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) eksternal. Foto Penmas Polresta Mataram
Mataram (postkotantb.com) - Kendaraan Bak terbuka (pick up) akan dilarang melintasi wilayah hukum Polresta Mataram dan Batu layar Kabupaten Lombok Barat pada puncak acara tradisi Lebaran Topat, Rabu 17 April 2024.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara. SH SIK MM CPHR CBA., saat wawancara singkat dengan awak media usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) eksternal dalam rangka Kesiapan pengamanan Lebaran Topat 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Senin (15/04/2024).

Larangan tersebut, menurut Kapolresta Mataram telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh Kasat Binmas Polres Jajaran Polda NTB dan Kapolsek masing-masing Polres Jajaran untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pelarangan tersebut.

“Momen seperti Lebaran Topat ataupun pada hari libur lebaran kendaraan Bak terbuka (Pickup) kerap digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang ke lokasi-lokasi wisata yang dituju, sementara kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi Safety yang cukup untuk keselamatan, serta rawan terjadi Kecelakaan saat melintas di jalan raya. Oleh karena itu saat puncak lebaran Topat nanti tidak diperbolehkan melintasi wilayah hukum Polresta Mataram,” jelasnya.

Langkah ini, menurutnya, sebagai upaya Preventif yang dilakukan kepolisian dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat yang tengah melaksanakan lebaran Topat di tempat-tempat yang dituju,di sejumlah kawasan wisata yang ada di Kota Mataram dan Batu Layar Lombok Barat.Terangnya

“Masyarakat yang menggunakan Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, biasanya berasal dari luar Wilayah Hukum Polresta Mataram, sehingga untuk perayaan lebaran Topat tahun ini kita mencoba untuk antisipasi. jelasnya.

Selain itu dalam sosialisasi yang disampaikan oleh polsek melalui Bhabinkamtibmas se Pulau Lombok ini, menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan terutama R2 yang Knalpotnya tidak sesuai spesifikasi Teknis (Brong) karena dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Polresta Mataram telah mempersiapkan Pos Penyekatan dan Pos Pantau di beberapa titik pintu masuk Kota Mataram seperti Bundaran jempong, Dasan Cermen, Simpang 3 Kebon Roek, simpang 4 Gunungsari, simpang 5 Kota tua Ampenan serta simpang 3 Ireng perbatasan Meninting,” Sebutnya.

Kapolresta menegaskan, bila masih ada masyarakat yang menggunakan Bak terbuka melintas di kota Mataram, serta membawa Orang dalam Bak kendaraannya, maka akan ditindak tegas dengan diberikan sangsi tilang serta kendaraannya disita untuk sementara waktu.

“Begitu pula dengan Kendaraan pengguna Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis, maka akan ditilang juga. Upaya ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang tengah merayakan lebaran Topat,” Tegas Kapolresta. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close