Breaking News

Ngaku Debt Collector, Madun Diduga Rampas Mobil hingga Peras Korban Belasan Juta Rupiah

Debt Collector
Madun (kaos merah) bersama rekan- rekannya, salah satunya yang berkaos putih, tengah memaksa Junaidi (kopiah) menandatangani surat yang belum jelas substansinya.

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Sekjen DPW KPK RI NTB, M. Asmak Rohady, S.H., menyayangkan peristiwa yang menimpa Junaidi. Belum lama ini, Junaidi menjadi korban komplotan yang mengaku sebagai Debt Collector.  Salah satunya dipanggil Madun dan kawan-kawannya (dkk, red)

"Kami menyayangkan atas kejadian dan tindakan orang yang dipanggil Madun dkk yang mengatasnamakan dirinya sebagai Debt Collector," sesal Rohady, Rabu kemarin.

Diakui peristiwa tersebut terjadi di Penujak, Lombok Tengah (Loteng). Saat itu Junaidi tengah mengendarai mobil merek Toyota Calya bernomor polisi, H 1358 JL. Di tengah perjalanan, Junaidi disetop oleh pihak yang mengaku Debt Collector, yaitu Madun dkk.

Madun dkk nekat Merampas Mobil Calya yang dikemudikan Junaidi dengan cara paksa. Tak hanya itu, komplotan Debt Collector itu juga layangkan ancaman dengan dalih, sudah ada laporan Polisi (LP) dan akan ada mediasi di Polsek Penujak.

"Pada Saat itu, Korban Junaidi Sempat menanyakan surat Tugas Penarikan dan  legalitas pelaku yang mengatas namakan dirinya dari Debt Collector. Namun tidak bisa dibuktikan, melainkan korban di geret ke Polsek Penujak, Praya Barat," kesalnya.

Korban Junaidi kemudian digeret ke sebuah tempat. Yaitu gedung ruko tanpa nama perusahaan. Setelah beberapa jam di tempat tersebut, kembali Madun dkk memaksa korban Junaidi untuk menandatangani surat yang disodorkan Madun dkk, dengan alasan mobil milik korban Junaidi akan disita digudang, tanpa menjelaskan secara rinci substansi surat tersebut.

"Korban tetap Menolak dan tidak mau menandatangani surat itu," ujarnya.

Perlakuan Madun dkk membuat korban Junaidi kian tertekan. Korban pun terpaksa melakukan negosiasi supaya mobil bisa dikeluarkan. Awalnya Madun dkk diduga memeras sejumlah uang dengan modus biaya penarikan Rp. 15 juta, namun setelah melalui proses negosiasi, akhirnya Madun dkk meminta Rp 7,5 juta.

"Pada saat itu korban tidak ada uang tunai ,akhirnya 2 Orang dari pihak Debt Collector Langsung ke rumah istri korban guna untuk mengambil uang yang diminta.
Dan uang tersebut diberikan secara tunai kepada yang diutus tersebut," jelasnya.




BANTAHAN POLSEK PENUJAK




Rohady pun melakukan klarifikasi, Rabu (09/04), ke Kapolsek Penujak, AKP Lalu Punia Asmara soal LP dan adanya upaya mediasi yang disebutkan Madun dkk. Hal itu dibantah Kapolsek Penujak.

Selain itu, Kapolsek Penujak beserta anggotanya kata Rohady, berkomitmen tidak akan pernah memberikan ruang Mediasi kepada Debt Collector.

"Lebih-Lebih ini merupakan atensi dari pimpinan tertinggi polri untuk menindak tegas Debt Collector yang sering berkeliaran dan merugikan masyarakat," tutup Rohady, mengutip hasil klarifikasinya dengan Kapolsek Penujak.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close