Breaking News

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

 

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK saat konferensi pers di Praya, Jumat (19/04/2024). Foto Dok : Penmas Polres Loteng
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali," ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).

Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah, berikut yang diselewengkan beserta dokumen. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah  dipanggil untuk dimintai keterangan.

Iwan menyampaikan, untuk Desa Panda Indah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.

"Sementara di Desa Pandan Indah, data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya berjumlah 1.497 penerima bantuan, dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima," terangnya.

Sedangkan untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.

"Untuk Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong," jelasnya.

Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.

"Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum, semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku, mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya," tegasnya.

Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini, agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat nentinya. Pintanya

Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa - desa lain. Tutupnya. (Red)

 Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close